Drainase Tersumbat, Dua RT di Belakang Kantor Pos Timika Banjir


Timika – Genangan air melanda permukiman warga di RT 05 dan RT 10 Kelurahan Dingonarama, Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika, setelah hujan deras mengguyur Kota Timika pada Rabu, 6 Mei 2026.

Banjir dipicu saluran drainase yang tersumbat sehingga aliran air sungai tidak mampu menampung debit air. Sejumlah ruas jalan dan rumah warga dilaporkan tergenang.

Kepala Kelurahan Dingonarama, Oktoviana Naa, mengatakan pemerintah kelurahan langsung turun ke lokasi setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Kami spontan bertindak karena banjir. Tidak mungkin kami berdiri dan menonton,” kata Oktoviana.

Menurut dia, pembersihan dilakukan bersama warga, staf kelurahan, ketua RT dan RW, serta para pemuda setempat dengan mengangkat sampah yang menyumbat aliran drainase dan sungai di kawasan belakang Kantor Pos.

Oktoviana menilai penyumbatan drainase terjadi akibat kebiasaan sebagian warga yang masih membuang sampah ke sungai. Padahal, pemerintah kelurahan telah menyediakan tempat pembuangan sampah bagi masyarakat tanpa biaya.

“Kita harus kembali ke kesadaran diri sendiri. Jangan sampai semua sampah dibuang di sungai karena akan berdampak pada tersumbatnya aliran,” ujarnya.

Selain sampah plastik, ia mengatakan kondisi sungai juga semakin dangkal akibat endapan lumpur dan tumbuhan liar yang sudah lama tidak dibersihkan.

Menurut dia, kondisi tersebut membuat aliran air mudah tersumbat ketika hujan deras mengguyur wilayah Kota Timika. (lsb)

Berita Terkait

Top