Pemkab Mimika Akan Tertibkan Penggunaan Tanah Kosong Milik Daerah


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Pemerintah Kabupaten Mimika akan menertibkan penggunaan tanah kosong milik pemerintah daerah yang selama ini dimanfaatkan masyarakat tanpa izin. Langkah itu diambil untuk mencegah aset daerah dikuasai pihak lain dan meningkatkan pengelolaan aset secara lebih tertib.

Bupati Mimika, Johannes Rettob, mengatakan banyak aset tanah pemerintah yang tidak terpantau sehingga berisiko beralih penguasaan secara sepihak.

“Sering kali kita kembali ke lokasi, tanah sudah dikuasai orang lain. Padahal itu aset pemerintah,” kata Johannes saat ditemui di kantornya, Senin, 18 Mei 2026.

Menurut dia, pemerintah daerah akan menerapkan sistem pendataan dan pengawasan aset melalui mekanisme satu pintu agar seluruh aset dapat dipantau secara terintegrasi.

“Dengan satu pintu, semua aset bisa kita pantau dengan baik,” ujarnya.

Johannes menyoroti maraknya penggunaan tanah kosong milik pemerintah untuk mendirikan lapak usaha tanpa penataan dan perizinan yang jelas. Ia meminta Satuan Polisi Pamong Praja segera melakukan penertiban.

“Banyak lapak-lapak berdiri di tanah Pemda tanpa izin. Ini harus dibereskan segera,” katanya.

Selain penertiban, pemerintah daerah juga akan mengevaluasi pengelolaan aset, termasuk mekanisme penyewaan, agar tidak dilakukan secara terpisah oleh masing-masing organisasi perangkat daerah.

Johannes menilai pengelolaan aset yang lebih tertib dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satu potensi yang disoroti adalah kawasan Gedung Eme Neme Yauware, terutama dari pengelolaan lahan parkir.

“Halaman parkirnya besar. Harus ada pengelolaan parkir yang serius agar bisa menyumbang ke kas daerah,” ujar dia. (lsb)

Berita Terkait

Top