BRIDA Mimika Kaji Ulang Masterplan Tailing yang Berusia 24 Tahun


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Pemerintah Kabupaten Mimika meninjau kembali Masterplan Pengelolaan dan Pemanfaatan Tailing PT Freeport Indonesia yang disusun pada 2002. Peninjauan dilakukan karena sejumlah aspek dalam dokumen tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi, tata ruang, maupun kondisi sosial masyarakat.

Review masterplan dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Mimika di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Papua Tengah, Jumat 3 Juli 2026.

Sekretaris BRIDA Mimika Darius Sabon Rain, mewakili Kepala BRIDA Slamet Sutejo, mengatakan review akan difokuskan pada dua aspek, yakni teknis serta sosial dan budaya.

“Seiring dengan perkembangan zaman, maka beberapa aspek yang ada di dalam masterplan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini. Sehingga perlu direview kembali,” kata Darius.

Ia menjelaskan, kajian aspek teknis akan dikerjakan bersama Universitas Islam Bandung (Unisba), sedangkan aspek sosial dan budaya melibatkan Universitas Cenderawasih (Uncen).

Menurut Darius, FGD digelar untuk menghimpun data, pandangan, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan sebagai bahan penyempurnaan masterplan yang selama ini belum pernah diperbarui.

“Kita melaksanakan FGD dalam rangka mendengarkan masukan, data, atau pandangan dari berbagai pihak demi penyempurnaan masterplan. Karena masterplan ini sudah lama tidak diperbarui,” ujarnya.

Ia berharap peserta memberikan masukan yang konstruktif, terutama terkait aspek sosial dan budaya. Menurut dia, pengelolaan tailing tidak hanya menyangkut persoalan teknis maupun manfaat ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kehidupan masyarakat yang terdampak.

“Kami sangat mengharapkan masukan dari semua pihak yang hadir agar dapat menjadi dasar penyempurnaan masterplan ini,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA), Jan Magal, berharap masyarakat adat dilibatkan dalam setiap kebijakan terkait pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia.

Jan mengapresiasi tim kajian Universitas Cenderawasih yang mengundang perwakilan masyarakat adat Amungme dan Kamoro untuk menyampaikan pandangan dalam FGD tersebut.

Menurutnya, selama ini lembaga adat suku Amungme sebagai pemilik hak ulayat belum pernah dilibatkan secara memadai dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) maupun pembangunan smelter PT Freeport Indonesia di Gresik.

Karena itu, ia meminta Pemerintah Kabupaten Mimika memastikan masyarakat adat dilibatkan dalam penyusunan kebijakan pengelolaan tailing. Selain itu, masyarakat adat juga diharapkan memperoleh kesempatan menjadi pelaku usaha sekaligus penerima manfaat.

“Biarkan kami ikut terlibat dalam pengelolaan limbah tailing PT Freeport Indonesia. Kami ingin menjadi saksi dalam perjalanan mereka. Ini harapan kami,” ujar Jan.

FGD dibuka Bupati Mimika Johannes Rettob yang diwakili Sekretaris Daerah Abraham Kateyau. Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRK Mimika Primus Natikapareyau, Sekretaris BRIDA Daerius Sabon Rain, Ketua Tim Kajian Universitas Cenderawasih Quincy Kambuaya, serta perwakilan PT Freeport Indonesia, Wahana Visi Indonesia, LEMASA, LEMASKO, PT MAS, dan sejumlah organisasi perangkat daerah. (nls)

Berita Terkait

Top