Pemkab Mimika Sosialisasikan Pengelolaan Limbah B3 untuk Fasilitas Kesehatan


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyosialisasikan aturan terbaru mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) kepada pengelola fasilitas pelayanan kesehatan, Selasa, 28 Juli 2026.

Kegiatan yang berlangsung di Horison Ultima, Jalan Hassanudin itu membahas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang tata cara serta persyaratan pengelolaan limbah B3, termasuk limbah yang dihasilkan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sosialisasi menghadirkan Koordinator Kelompok Kerja Pengelolaan Limbah B3 Direktorat Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup, Farid Mohammad, sebagai narasumber.

Acara dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Setda Mimika, Fransiskus Bokeyau, yang mewakili Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong.

Dalam sambutannya, Fransiskus mengatakan pengelolaan limbah B3 mencakup seluruh tahapan, mulai dari pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, hingga penimbunan limbah.

Menurut dia, limbah B3 merupakan sisa kegiatan atau usaha yang mengandung bahan berbahaya dan beracun sehingga berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya.

Ia menjelaskan bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energi, atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, atau jumlahnya dapat menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan hidup, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Fransiskus menilai sosialisasi ini penting untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan pengelola fasilitas kesehatan dalam menangani limbah B3.

Limbah tersebut meliputi limbah infeksius, benda tajam, limbah patologis, bahan kimia kedaluwarsa, tumpahan bahan kimia, sisa kemasan, limbah radioaktif, farmasi, sitotoksik, peralatan medis yang mengandung logam berat, hingga tabung gas atau kontainer bertekanan.

Menurut dia, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku. “Apabila pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik, maka dapat mencemari lingkungan hidup, membahayakan kesehatan masyarakat, serta mengancam kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya,” kata Fransiskus.

Ia berharap para direktur rumah sakit, kepala puskesmas, dan pengelola klinik yang mengikuti sosialisasi dapat menerapkan pengelolaan limbah B3 secara optimal di tempat kerja masing-masing.

“Saya berharap peserta memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman mengenai pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sehingga dapat diterapkan dalam pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Mimika, Ramli L., mengatakan sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan kualitas pengelolaan limbah di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan. Materi yang diberikan mencakup penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, hingga penyediaan tempat penyimpanan sementara limbah agar dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalkan.

“Kami berharap upaya pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan limbah di masing-masing rumah sakit, puskesmas, maupun klinik menjadi lebih baik setelah sosialisasi ini,” kata Ramli.

Menurut Ramli, pengelolaan limbah B3 di fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Mimika selama ini sudah berjalan cukup baik. Penilaian itu didasarkan pada minimnya laporan atau keluhan masyarakat terkait dampak pengelolaan limbah medis.

“Selama ini kami melihat belum ada isu negatif yang muncul terkait pengelolaan limbah di fasilitas kesehatan. Mudah-mudahan melalui kegiatan ini, yang sudah baik dapat menjadi lebih baik lagi,” ujarnya. (nls)

Berita Terkait

Top