Tim Terpadu Pertanahan Mimika Survei 10 Lokasi Sengketa


KONTENMIMIKA.com, Timika — Tim Terpadu Pertanahan Kabupaten Mimika menyisir 10 lokasi yang menjadi objek sengketa tanah pada Senin-Selasa, 7-8 September 2026. Survei dilakukan untuk memastikan kondisi fisik lahan, posisi objek, serta titik koordinat tanah yang disengketakan.

Peninjauan lapangan itu menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Mimika mempercepat penyelesaian sengketa tanah dan aset pemerintah yang dituntut ganti rugi atau kompensasi oleh masyarakat.

Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, mengatakan tim perlu memastikan terlebih dahulu kondisi faktual objek sengketa sebelum pemerintah menentukan langkah penyelesaian.

“Tim turun langsung ke lapangan untuk mengecek situasi dan kondisi fisik beberapa lokasi yang menjadi konsentrasi Tim Terpadu Pertanahan,” kata Abriyanti saat ditemui, Selasa, 8 September 2026.

Menurut Abriyanti, tim tidak hanya mencatat kondisi fisik lahan, tetapi juga memastikan lokasi dan titik koordinat setiap objek. Data tersebut akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Mimika.

“Tujuannya untuk memastikan kondisi fisiknya, mengetahui lokasi secara pasti, termasuk titik koordinatnya. Hasilnya akan menjadi bahan rekomendasi kepada Bapak Bupati untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sepuluh lokasi yang disurvei terdiri atas Rumah Jabatan Wakil Bupati, Tempat Pemakaman Umum SP 2, SMA Negeri 4, TPU Muslim SP 5-SP 9, kawasan depan Pasar Sentral, Kantor Kelurahan Koperapoka, SD Inpres Sempan Barat, SMP Negeri 8, TK Negeri Mapurujaya, dan Kantor Distrik Mimika Timur.

Tim Terpadu Pertanahan melibatkan sejumlah instansi, antara lain Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional, Kejaksaan Negeri Mimika, Pengadilan Negeri Timika, Cabang Dinas Kehutanan, Bagian Hukum, serta pemerintah distrik di wilayah lokasi sengketa.

Survei tersebut merupakan tindak lanjut pertemuan Tim Terpadu Pertanahan pada 14 Juli 2026. Dalam pertemuan itu, pemerintah membahas percepatan penyelesaian persoalan tanah dan aset Pemerintah Kabupaten Mimika yang diklaim masyarakat untuk mendapatkan ganti rugi atau kompensasi.

Abriyanti mengatakan peninjauan lapangan berlangsung selama dua hari. Setelah survei, tim dijadwalkan bertemu Bupati Mimika pada Selasa, 8 September, pukul 14.00 WIT, untuk menyampaikan hasil peninjauan dan membahas langkah berikutnya.

“Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari. Kemarin hari Senin dan hari ini Selasa. Pukul 14.00 WIT kami juga dijadwalkan melakukan pertemuan dengan Bapak Bupati terkait hasil kegiatan ini,” kata dia.

Hasil survei diharapkan memberikan gambaran faktual mengenai objek-objek tanah yang disengketakan. Data lapangan itu akan menjadi pijakan pemerintah sebelum mengambil keputusan mengenai penyelesaian sengketa dan aset yang berada di lokasi tersebut. (trm)

Berita Terkait

Top