Merlyn Ingatkan Warga, Bakar Sembarangan Bisa Berujung Pidana


KONTENMIMIKA.com, Timika — Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah, rumput, daun kering maupun material lainnya secara sembarangan di tengah kondisi cuaca panas dan kering akibat dampak El Nino.

Merlyn menegaskan, api kecil dapat dengan cepat berubah menjadi kebakaran besar dan membahayakan masyarakat maupun lingkungan.

“Api kecil bisa besar. Jangan bakar sembarangan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum apabila pembakaran menyebabkan bahaya bagi orang atau barang.

Merlyn merujuk Pasal 308 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara jika menimbulkan bahaya umum, 12 tahun jika mengakibatkan luka berat, dan 15 tahun jika menyebabkan kematian.

Sementara itu, Pasal 311 KUHP mengatur ancaman pidana bagi perbuatan karena kelalaian, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat diminta menghentikan sementara pembakaran terbuka selama kondisi cuaca masih panas dan kering.

Merlyn juga mengajak warga melaporkan titik rawan kebakaran melalui kanal WA LAPOR KAKA MIRU di 0821-9773-693, dengan menyertakan lokasi serta foto atau video jika tersedia.

“Jangan menunggu sampai api membesar. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dan keamanan Kota Timika,” pungkasnya. (trm)

Berita Terkait

Top