Tata Cara Penggunaan dan Pengoperasian Mobil Derek dan Mobil Kren Dibahas Pemkab Mimika


KONTENMIMIKA.com, Timika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perhubungan menggelar Focus Group Discussion Penyusunan Kajian Akademik dan Rencana Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penggunaan dan Pengoperasian Mobil Derek dan Mobil Kren di Ruang Rapat Kantor Dinas Perhubungan Jalan C Heatubun, Timika, Provinsi Papua Tengah, Jumat 11 September 2026.

Rencana Pembangunan Daerah (RPD) dibuka Bupati Mimika Johannes Rettob diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum Sekretariat Daerah Yohana Paliling, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Mimika Alfasiah.

Tujuan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini yaitu untuk mendapatkan masukan dan saran terhadap draf Peraturan Bupati (Perbup) tentang tata cara penggunaan dan pengoperasian mobil derak dan mobil kren,”ucap Plt Kepala Dinas Perhubungan Mimika Alfasiah saat membacakan laporan kegiatan.

Narasumber yang menyampaikan materi dalam RDP ini, kata Alfasiah, yaitu tim penyusun draf Perbup Mimika dari Lembaga Pengembangan dan Inovasi Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ). Peserta kegiatan terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Satlantas (Satuan Lalu Lintas), PT Jasa Raharja, dan Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).

Sementara itu, Yohana dalam sambutannya menegaskan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat harus senantiasa didukung oleh regulasi yang jelas, tertib, terukur, serta mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan daerah.

Rancangan regulasi, keta dia, harus memperhatikan karakteristik dan kondisi nyata Kabupaten Mimika. Jangan sampai penyusun peraturan hanya baik di atas kertas, tetapi sulit diterapkan di lapangan.

“Regulasi harus sederhana dalam pelaksanaannya, jelas dalam pembagian kewenangannya, tegas dalam tanggung jawabnya, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ucapnya.

Hal penting yang memurutnya perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi diantaranya kejelasan kewenangan dan kelembagaan, standar operasional dan prosedur. Aspek keselamatan, baik bagi petugas operator, pengguna jalan, pemilik kendaraan, maupun masyarakat di sekitar lokasi pengoperasian.

Kualifikasi dan kompetensi operator juga menurutnya perlu menjadi perhatian. Selain itu, mekanisme pembiayaan, pemeliharaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban, dinilai penting, sehingga aset pemerintah dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dan yang tidak kalah penting, tegas Yohana, adalah koordinasi lintas sektor, khususnya antara pemerintah daerah, perangkat dafrah terkait, kepolisian, dan instansi lainnya yang memiliki kewenangan maupun kepentingan dalam penanganan kendaraan dan kondisi lalu lintas di Kabupaten Mimika.

Pemerintah Kabupaten Mimika, kata Yohana, berkomitmen untuk terus membangun tata kelola pemerintahan yang semakin baik, professional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Ia mengajak seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan kajian akademik dan rancangan Peraturan Bupati ini agar bekerja secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan daerah serta kepentingan masyarakat Kabupaten Mimika.

“Saya berharap hasil FGD ini dapat menghasilkan berbagai masukan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kajian akademik dan rancangan peraturan bupati yang disusun dan yang nantinya ditetapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan dan ketertiban, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Mimika.

Berita Terkait

Top