Diberitakan Oknum Media Tinggalkan Defisit Rp. 800 Miliar, Justru John Rettob Selesaikan Masalah Defisit APBD Pemkab Mimika di Masa Sempit Tugas Plt. Bupati Mimika, Begini Ceritanya …
Timika, KontenMimika.com – Mantan Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob (JR) membantah meninggalkan defisit sebesar Rp. 800 miliar di akhir masa jabatannya.
Hanya 3 bulan JR memegang tampuk kewenangan sebagai Plt. Bupati Mimika lantaran Bupati Eltinus Omaleng terjerat kasus hukum.
Tidaklah benar bila semerta-merta ada pemberitaan di media tertentu yang memuat defisit yang terjadi di tubuh anggaran APBD Pemerintah terjadi karena dirinya, lantaran waktu kewenangannya singkat sekali.
Justru di akhir jabatannya itu, JR berjuang agar bagaimana harus mendapatkan uang untuk menutup kekurangan selisih antara dana pendapatan dan belanja Pemkab Mimika, yang sebelumnya dibangga-banggakan dengan jumlah fantastik, Rp. 7,5 triliun.
Jumlah tersebut ternyata menimbulkan problematika selisih yang justru dibenahi JR yang hanya 3 bulan menjadi Plt. Bupati Mimika.
“Saya tidak pernah tinggalkan hutang di akhir masa jabatan. Jadi, ada beberapa media yang mengeluarkan berita bahwa saya meninggalkan defisit utang sebanyak delapan ratus miliar, secara tegas saya katakan itu tidak benar, dan itu pembohongan publik,” ujarnya dalam rilis yang diterima KontenMimika.com pada Rabu 6 November 2024.
Lebih jauh JR menjelaskan, bahwa pendapatan yang didapat oleh Kabupaten Mimika sebanyak Rp 6,6 triliun, tetapi belanja untuk Kabupaten Mimika ditetapkan sebesar Rp 7,5 triliun dan jika dihitung terjadi selisih.
Lagi kata JR, Pemkab Mimika berharap bisa mencapai Rp 7,5 triliun tersebut, namun di tengah perjalanan ada beberapa kendala. Salah satunya ialah dua setengah persen dari PT Freeport Indonesia (PTFI) tidak didapat secara maksimal, karena ada aturan baru .
“Karena aturan itu, sehingga yang harusnya kita terima Rp 1,8 triliun tapi ternyata kita hanya dapat Rp 1,5 triliun sehingga ada selisih di situ,” jelas JR membantah pemberitaan di media tertentu, yang dinilainya telah menjadi pembohongan publik.
Lanjut dia, selain itu ada juga kendala pada PBB-P3 dari PTFI sudah habis atau selesai, karena hal ini bagaimana menjawab kekurangan tersebut, pada saat penetapan APBD perubahan baru dilihat secara keseluruhan, jangan sampai ada hutang atau defisit dan atau pinjaman.
“Selanjutnya selama tiga bulan terakhir saya menjabat sebagai Plt Bupati, saya berjuang dan berpikir bagaimana harus mendapatkan uang untuk menutup kekurangan tersebut, dimana ada beberapa langkah yang kami tempuh,” ungkapnya.
“Ada beberapa langkah yang kami tempuh, pertama bagaimana kami mencari uang yakni dari dana bagi hasil (DBH) melalui PBB-P3, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Dan ini kami berusaha untuk dana ini bisa dikembalikan, namun dari usaha tersebut dari Kementrian Dalam Negeri masih samar-samar, sehingga kami harus tutupi,” jelasnya.
Karena hal itu, lanjut Johanes Rettob, ada beberapa kegiatan yang dilakukan refokusing, yang mana kegiatan yang tidak prioritas tidak dikerjakan.
“Saya kasih salah satu contoh, pekerjaan yang multiyears yang tidak prioritas bisa kita hentikan dulu. Dan dengan usaha yang kuat sebagian utang itu sudah terpenuhi, dan masih sisa Rp 100 miliar lebih,” sebut Johanes Rettob.
“Saya secara tegas menyampaikan bahwa, saya tidak pernah meninggalkan masa jabatan dengan hutang,” tegasnya.
Kata JR, dirinya pernah menyampaikan di DPRD dalam Rapat Paripurna Perubahan APBD bahwa, semua harus bekerja semaksimal mungkin, karena di akhir masa jabatannya tidak mau meninggalkan hutang.
“Saat itu kita sudah sepakati, akan masuk dalam perubahan, saya pasti tidak bisa mengaturnya di rapat paripurna, tapi biarkan Pj Bupati yang baru melanjutkan,” terangnya.
Menurut Johanes Rettob, langkah-langkah yang sudah dikerjakan selama tiga bulan di masa jabatanya, baik dari anggaran, pembenahan kepegawaian hingga di akhir masa jabatan dirinya tidak pernah meninggalkan utang.
Adapun artikel rilis ini hadir atas putusan Sidang Dewan Pers yang merupakan hak jawab Johannes Rettob atas pemberitaan di media siber tertentu, yang dinilai JR sebagai pembohongan publik.
Dalam halaman pemberitaan di media bersangkutan, tertuliskan bahwa pemberitaan awal media itu dinilai melanggar Kode Etik oleh Dewan Pers.
https://papuanewsonline.com/johanes-rettob-bantah–tinggalkan-utang-800-miliar-diakhir-masa-jabatan
“Untuk Diketahui Pembaca Media Papuanewsonline.com bahwa berita awal yang diadukan dengan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pemberitaan Media Siber,” tulis media itu di akhir halaman, mengakui pelanggarannya. (Admin)






