Ratusan Gram Narkoba senilai RP 500 Juta Dimusnahkan Polres Mimika, Hermanto: 1 DPO Inisial IM Masih Diburu Polisi
Timika, KontenMimika.com – Kepolisian Resor Mimika melalui Satuan Narkoba Polres Mimika memusnahkan sebanyak 269,17 gram Narkoba jenis Sabu-sabu, yang merupakan Barang Bukti hasil sitaan dari pengedar narkoba berinisial TO.
Pelaku TO sebelumnya ditangkap di Jalan Budi Utomo – Patimura pada Rabu 11 September 2024.

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin Wakapolres Mimika Kompol Hermanto SH, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba, dengan turut disaksikan oleh penasehat hukum, pejabat Kejaksaan Negeri Timika, BNN Timika dan Bea Cukai pada Kamis 26 September 2024.
Kompol Hermanto mengatakan, total barang bukti yang disita dari tangan tersangka TO, sebanyak 317 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 270,91 gram. Kemudian untuk uji laboratorium seberat 0,98 gram dan untuk pembuktian di pengadilan seberat 0,76 gram, sehingga yang sementara dimusnahkan sebanyak 269,17 gram.

“Ini kalau terjual, tersangka mendapatkan uang senilai Rp 538 juta,” ujar Kompol Hermanto.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Adapun teknis dalam pemusnahan Barang Bukti jenis sabu ini dilebur dalam air mendidih, kemudian diaduk oleh tersangka dan dibuang ke selokan.


Diketahui bahwa tersangka kasus narkoba TO ini merupakan DPO Narkoba pada 2016 lalu dan akhirnya ditangkap Satuan Narkoba Polres Mimika pada kasus yang sama.
Dalam kasus peredaran Narkoba ini ada satu orang lagi tersangka yang masih dalam perburuan polisi, berinisial IM.
“Masih ada satu tersangka berinisial ‘IM’ yang saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang, DPO,” tutup Wakapolres Hermanto. (Admin)






