Razia Polisi dan Satpol PP Cegat Minuman Keras Oplosan 122 Liter Masuk Timika
Timika, KontenMimika.com – Kepolisian Resor Mimika melalui Polsek Kawasan Pelabuhan Poumako merazia minuman keras ilegal jenis Sopi sebanyak 122 liter, dari penumpang kapal asal Pelabuhan Dobo, pada Senin 30 September 2024.
Personel gabungan Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako dan Personel Satpol PP Kabupaten Mimika mengamankan Barang Bukti minuman lokal (milo) yang dibungkus dalam berbagai jenis wadah botol plastik.
Kegiatan razia ini dipimpin langsung Kapolsek Pelabuhan Poumako Ipda Yulianus Maer dan Kabid Trantip Ibrahim, yang melakukan razia gabungan terhadap penumpang KM. Sirimau yang masuk sekitar pukul 07.00 WIT pada Senin itu.
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, membenarkan terkait adanya penemuan minuman lokal yang nekat dibawa oleh para penumpang kapal.
“Tadi tim kami masih menemukan milo yang dibawa dari luar Timika, menggunakan KM. Sirimau dari pelabuhan Dobo. Masih ditemukan bawaan penumpang yang nekat membawa minuman lokal (milo) jenis sopi untuk diedarkan di Mimika,” ujar Hempi.
Lagi katanya, dalam razia gabungan itu petugas berhasil mengamankan, sebanyak 122 liter Sopi yang dikemas dalam berbagai kemasan plastik dan botol.
“Kami kembali menemukan barang tersebut tanpa pemiliknya, sehingga barang-barang tersebut langsung diamankan ke Kantor Polsek kawasan Pelabuhan Pomako,” ujarnya.
Ia mengimbau agar warga tidak lagi nekat membawa milo oplosan dari luar daerah, karena hal itu akan membawa sanksi yang merugikan si pembawa.
“Kami selalu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membawa milo oplosan seperti itu dari luar daerah. Karena sesampainya di Mimika pasti akan kami lakukan razia. Jadi, kami harap himbauan yang kami sampaikan ini dapat ditaati oleh masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang dari luar ingin masuk ke Mimika,” tandasnya.
Diketahui KM. Sirimau ini membawa masuk penumpang dari luar sebanyak 446 penumpang yang turun ke Timika. (Admin)






