4.200 PPPK di Mimika Bakal Dievaluasi Tiap Tahun, Bupati: Jangan Malas-malasan
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com — Bupati Mimika Johannes Rettob mengingatkan sekitar 4.200 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemkab Mimika agar tidak mengendurkan disiplin setelah memperoleh status sebagai aparatur pemerintah.
Evaluasi kinerja PPPK akan dilakukan setiap tahun, meski surat keputusan pengangkatan mereka berlaku selama lima tahun.
Bupati JR menegaskan, status PPPK harus diikuti tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Menurut dia, masa berlaku surat keputusan atau SK selama lima tahun bukan berarti kinerja pegawai baru diperiksa ketika masa kontrak berakhir.
“Evaluasi dilakukan setiap tahun. Kalau memang ternyata ada aturan-aturan kepegawaian yang mereka langgar, nanti masalah,” kata Johannes saat memimpin apel gabungan ASN di Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Senin, 10 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sebagian besar PPPK di Mimika sebelumnya merupakan pegawai honorer. Setelah diangkat menjadi PPPK, ia mendapat laporan adanya pegawai yang justru mulai mengurangi kinerja dibandingkan ketika masih berstatus honorer.
“Banyak PPPK sebelumnya adalah pegawai honorer. Sesudah pegawai honorer kemudian diangkat jadi PPPK, banyak yang sudah mulai malas-malasan melakukan tugas sebelumnya,” ujarnya.
Karena itu, kata Bupati, pimpinan organisasi perangkat daerah akan tetap melakukan evaluasi secara berkala. Penilaian mencakup disiplin, tanggung jawab, dan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan kepegawaian.
4.200 PPPK Mimika
Bupati John Rettob menyebut jumlah PPPK di Kabupaten Mimika mencapai sekitar 4.200 orang. Ia meminta seluruh PPPK memahami kondisi daerah dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Menurutnya, status PPPK memberikan hak kepegawaian yang pada dasarnya sama dengan pegawai negeri dalam menjalankan tugas. Perbedaannya terletak pada masa berlaku perjanjian kerja yang dibatasi dan dapat diperpanjang.
“Mereka punya hak sebenarnya sama dengan pegawai negeri. Hanya persoalan mereka itu batas lima tahun, kemudian diperpanjang,” katanya.
Ia meminta PPPK tidak menganggap masa kerja lima tahun sebagai jaminan bahwa posisi mereka akan berjalan tanpa evaluasi. “Jadi evaluasi dilakukan setiap tahun,” sebutnya.
Soroti Persoalan Pembayaran PPPK di Daerah Lain
Selain persoalan kinerja, Bupati JR menyinggung masalah pembayaran gaji PPPK yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.
Menurut dia, terdapat daerah yang mulai mengalami kesulitan membayar PPPK.
Ia mencontohkan Ternate yang pegawainya disebut telah melakukan aksi demonstrasi karena persoalan tersebut. Ia juga menyebut terdapat dua daerah di Nusa Tenggara Timur yang sedang menghadapi persoalan serupa.
Bupati Johannes mengatakan pemerintah pusat telah menyiapkan dukungan dana untuk membantu daerah dalam pembayaran PPPK, terutama bagi guru yang berstatus PPPK.
“Di daerah lain sudah ada yang banyak tidak bayar. Contoh di Ternate, kemarin mereka sudah demo. Di NTT ada dua daerah, kalau tidak salah, yang sekarang dalam persiapan,” katanya.
Ia mengatakan dukungan pemerintah pusat diperlukan agar persoalan pembiayaan PPPK tidak berkembang menjadi masalah baru di daerah.
Bupati meminta PPPK di Mimika tetap menjalankan tugas dengan baik di tengah berbagai dinamika terkait status dan pembiayaan pegawai.
PPPK Diminta Utamakan Pelayanan
Johannes Rettob juga mengingatkan seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika agar meningkatkan etos kerja dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.
Menurutnya, pengangkatan sebagai PPPK bukan sekadar perubahan status kepegawaian, melainkan harus diikuti komitmen untuk bekerja secara profesional.
“Pengangkatan sebagai PPPK harus diikuti dengan komitmen untuk bekerja dengan baik serta memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh aparatur memahami kondisi Kabupaten Mimika dan tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing.
Bupati JR menyebut, evaluasi tahunan menjadi instrumen pemerintah daerah untuk memastikan PPPK tetap memenuhi standar disiplin dan kinerja selama masa perjanjian kerja. (trm)





