Siapapun Presidennya, BPJS Naker Tetap Bayar Manfaat RP42Juta MD

Timika, KontenMimika.com – Murah dan banyak manfaat. Itulah kesan yang didapat dari mengikuti Sosialisasi Perlindungan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja, program kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan Mimika dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Papua Tengah.
Sosialisasi kepada pengurus dan anggota JMSI itu digelar sore-sore di WSY Bintang Timur, Jalan Budi Utomo Ujung, pada Jumat 12 Januari 2024.
KontenMimika juga ikut sambil makan-makan dan ngopi, dengar sosialisasinya.
Terus sesi tanya jawab panjang lebar sampai sedetil-detilnya. Wartawan memang punya banyak stok pertanyaan, tapi dijawab dengan baik oleh pemateri dari BPJS Naker Mimika, Accounting Representative Khusus (ARK) Danang Arief M.
Ada quis berhadiah doorprize pula. Hadiah disediakan JMSI dan Telkomsel Timika. Kalau cinderamata dari BPJS buat senior-senior wartawan Kota Dollar dong. Sebut saja ada Samuel Nussy dan Abdullah-Abdilah alias Mustofa dan Husyen ‘Oppa’.
Bayar Berapa Iurannya?
Hanya dengan Rp.36.800 per bulan, tenaga kerja mandiri seperti profesi ojek, sopir oto, kang jualan keliling, kang bakso, kang somay, kang pentol, kang nasi goyeng, kang bubur (naik haji), kang nasi kuning, kang lalapan, pedagang di pasar, petani, peternak, nelayan, nelayan serta profesi kerja tanpa bos lainnya sudah bisa menikmati 3 jenis manfaat BPJS Ketenagakerjaan.
ARK, Jombang Alfisyahri mengungkapkan 3 jenis manfaat itu adalah, Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) secara sukarela.
Profesi yang disebut sebelumnya di atas masuk dalam peserta kategori BPU (Bukan Penerima Upah).
Jumlah bayar Rp.36.800 itu dihitung berpenghasilan 1 juta rupiah per bulan, sehingga bayarnya JKK 1 persen (Rp.10ribu), JKK bayar 6.800 (sudah ketentuan rata) dan JHT bayar 2 persen (Rp.20ribu).
Bisa bayar iuran sendiri-sendiri alias mandiri atau secara kolektif lewat wadah organisasi kemasyarakatan.
Manfaat? Dari 2 milyar sampai 200 juta kalau gaji UMR Papua Tengah (Rp4.02 juta)
Selanjutnya, ARK Danang Arief M, memaparkan panjang lebar manfaat ikut program di perusahaan negara tempat dia bekerja.
Dia mulai dari meyakinkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program Negara RI, yang tidak akan berganti, walaupun presidennya berganti, siapapun itu baik Anis, Prabowo ataupun Ganjar.
“BPJS merupakan program Negara. Maksudnya, siapapun presidennya, itu akan tetap ada. Selama Undang Undangnya tidak dirubah, UU nomor 40 tahun 2004 tentang sistim jaminan sosial nasional. Sampai kapanpun selama UU masih ada, BPJS Ketenagakerjaan tetap akan ada,” ujar pedenya Danang.
Lanjut, Danang mengatakan, bahwa manfaat JKK, ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja, di tempat kerja, pulang kerja dan perjalanan dinas.
Bila (amit-amit) kena kecelakaan maka perawatan tagihan rumah sakit ditanggung BPJS sampai 2 Milyar rupiah.
“Sampai tenaga kerja dinyatakan sembuh, sampai mampu kembali bekerja, tagihan ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
“Dapat santunan kalau dalam perawatan tidak mampu bekerja. Ini tunai. Berapa besarannya? Selama 12 bulan pertama dapat 100 persen gaji. Selanjutnya 50 persen gaji, sampai sembuh,” jelasnya tentang JKK.
(Amit-amit lagi) Kalau meninggal dunia (MD), kata Danang, santunan meninggal karena kecelakaan kerja diberikan 48 x upah kepada ahli waris.
Kalau upah UMP Papua Tengah sekitar 4 juta rupiah (tepatnya Rp4.024.270), maka terima hampir 200 juta, tepatnya sekitar 198 juta rupiah.
“Kalau cacat anatomi, cacat fungsi, cacat total atau tetap atau lumpuh, santunan 56 x upah,”
“Ada juga manfaat beasiswa. Ini dalam program JKM. Ahli waris ada anak usia sekolah, beasiswa berjenjang total 174 juta rupiah untuk dua anak, dari TK sampai kuliah 5 tahun,”
Lagi kata Danang, ada juga pendampingan pelatihan kerja untuk mendapat keahlian baru, apabila pekerja kecelakaan dan kehilangan kemampuan kerja sebelumnya. Didamping BPJS Naker hingga bisa kembali ke dunia kerja.
“Jaminan kematian, JKM, meninggal akibat penyakit apapun itu, total santunan 42 juta rupiah bagi ahli waris,” sebut Danang.
+++++++++++++++++++++++++++++++++
- Advertisement
Ada juga program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi peserta dengan kategori PU (Penerima Upah). Itu adalah karyawan yang bekerja di perusahaan atau lembaga pemerintah.
Manfaatnya didapat ketika sudah berhenti bekerja, atau ketika usia pensiun di usia 56 tahun, ketika meninggal dunia ataupun bagi WNA yang pulang ke negeri asalnya.
Berapa rupiah manfaat JHT dan JP?
Karena KontenMimika lupa catat, monggo, ditanyakan kepada ARK. Bisa sekalian daftar jadi peserta juga.
Jombang Alfisyahri A
081248643463
Danang Arief M
081380583793
Berapa iuran peserta Penerima Upah?
Adapun besaran iuran BPJS Naker untuk ketegori Penerima Upah ini dibayarkan perusahaannya untuk JKK dan JKM, sedangkan JHT dan JP dibayar perusahaan dan tenaga kerja bersangkutan.
Detilnya, program JKK bayar iuran sebesar 0,24 – 1,74 % gaji naker, dibayar oleh perusahaan.
JKM 0,3 % gaji naker, dibayar oleh perusahaan.
JHT 3,7% gaji naker, dibayar oleh perusahaan ditambah 2 % dari potongan gaji naker.
JP 2 % gaji naker, dibayar oleh perusahaan ditambah 1 % dari potongan gaji naker.
Jaminan kehilangan pekerjaan.
“Usia maksimal 65 tahun, saat daftar,” tutup Danang dan Jombang. (D’To)
(Foto bersama usai BPJS Naker Timika berikan cenderamata kepada wartawan senior Timika, bersama Wakil Ketua JMSI PT, Titin Rayar.)
(Berhasil jawab Quis, dapat hadiah Doorprize, diserahkan oleh ARK, Jombang Alfisyahri A.)
- Advertisement