Maxim Buat Pesan Transportasi Online Mudah dan Murah, Dewan Amandus Gwijangge: Stop Ribut Sopir Rental Banting Stir Jadi Sopir Maxim

Timika, KontenMimika.com – Anggota DPRD Kabupaten Mimika, Amandus Gwijangge, berharap para sopir taxi rental bisa ‘banting stir’ gabung ke Maxim, untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman yang semakin canggih dan semakin memudahkan masyarakat, termasuk bagi warga di Kabupaten Mimika.
Kaitan dengan hadirnya aplikasi layanan transportasi online, Maxim, maka Amandus berharap operasional layanan ini dapat terus berkembang di Mimika kendati kini sedang menghadapi kendala penolakan dari sekelompok sopir konvensional.
“Dengan adanya perkembangan zaman yang semakin canggih alias maju di Indonesia, termasuk di Kabupaten Mimika Papua Tengah, maka dengan kehadiran transportasi online Maxim yang beroperasi di Timika ini perlu kita mendukung. Sehingga sopir taxi rental diharapkan banting stir ikut perkembangan zaman bersama Maxim,” ujar Amandus Gwijangge via sambungan telpon kepada wartawan, Senin 13 Mei 2024.
Menurutnya usaha online Maxim sudah mempunyai izin atau dasar hukum yang jelas, sehingga layak beroperasi di Mimika.
Rata-rata orang yang menggunakan aplikasi Maxim ini sebelumnya telah berpengalaman menggunakan aplikasi sejenis seperti Go-Car dari Gojek maupun Grab yang sudah lumrah beroperasi di kota-kota besar.
Dengan masuknya Maxim ke Mimika, maka ada perkembangan maju dalam hal hadirnya pesan transportasi yang mudah dan murah.
“Jadi mereka tidak mau kalau maxim berhenti beroperasi. Apalagi dunia ini semakin berkembang, tidak mungkin hidup kita ini makin ke belakang terus. Jadi saya mendukung Maxim beroperasi di Timika,” ungkapnya.
Amandus mendorong agar kelompok sopir taxi rental yang merasa tersaingi dengan adanya Maxim, untuk bergabung bersama Maxim karena ada keuntungan juga bagi ‘driver’ mitra Maxim.
“Jangan buat ribut, dan jangan mempersalahkan Maxim karena sama-sama mencari nafkah,” tandasnya.
Kendati demikian, ia berharap Pemkab Mimika melalui dinas terkait dapar mencari solusi terhadap adanya konflik kontra taxi online dari taxi rental, demi kenyamanan masyarakat umum.
Diberitakan sebelumnya, sebagai pelaku usaha yang taat hukum, Maxim akan selalu berusaha untuk menjaga kualitas pelayanan dan juga menjaga keseimbangan persaingan bisnis dengan menetapkan harga yang sesuai dengan peraturan pemerintah.
Maxim secara legal beroperasi di Indonesia dengan izin operasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor Sertifikat Tanda Daftar Kemkominfo Nomor 001037.01/DJAI.PSE/06/2021 dan izin regulasi tarif dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Selama beroperasi di kota Timika, Maxim telah mematuhi peraturan tarif transportasi online baik layanan transportasi roda 2 maupun roda 4,” demikian diucapkan PR Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir kepada media belum lama ini.
Menurut Yuan, tarif transportasi online roda dua (motor), Maxim telah mengikuti peraturan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 zona 3 Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua.
Sementara untuk transportasi online roda 4 (mobil), Maxim telah mengikuti peraturan tarif dan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.3244/AJ.801/DJPD/2017 zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
“Dengan memenuhi izin dari berbagai instansi terkait, dengan ini kami ingin meluruskan asumsi yang menyatakan bahwa, kehadiran Maxim dapat merusak keseimbangan harga dan persaingan transportasi di kota Timika adalah asumsi yang keliru,” tandasnya. (Admin)