Paripurna PAW Anggota DPRD Mimika dari Partai Nasdem Dilakukan Sesuai SK Gubernur


Timika, kontenmimika.com– Walaupun tidak memenuhi quorum jumlah Anggota DPRD Mimika, namun rapat Paripurna DPRD yang hanya dihadiri oleh empat orang anggota DPRD Mimika tetap dilaksanakan. Yaitu Rapat Paripurna tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan 2019-2024 Aser Gobay yang menggantikan Yustina Timang. Digelar di Ruang Paripurna DPRD Mimika, Selasa (31/01/2023)

Rapat Paripurna yang hanya dipimpin Wakil Ketua I DPRD Mimika, Alex Tsenawatme, itu dihadiri oleh 4 orang Dewan yaitu Novian Kulla, Samuel Bunai, Nataniel Murib, dan Martinus Walilo serta unsur perwakilan Forkopimda.

Usai rapat Paripurna, Wakil Ketua I, Alex Tsenawatme, kepada awak media mengatakan, Paripurna PAW itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang Undang melalui SK Gubernur provinsi Papua. Berdasarkan SK Gubernur bernomor 155.1/518/2022 tentang peresmian dan penggantian PAW anggota DPRD Mimika periode 2019-2024, serta pemberhentian dan pengangkatan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

Pada SK tersebut memutuskan, meresmikan memberhentikan dengan hormat Yustina Timang yang kedudukannya sebagai anggota DPRD Mimika periode 2019-2024 disertai ucapan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjadi anggota Dewan.

Selanjutnya melakukan sumpah janji meresmikan saudara Aser Gobai sebagai anggota DPRD Mimika. “Jadi, tidak ada ketentuan yang diatur bahwa harus memenuhi Quorum, harus dihadiri oleh Fraksi atau dihadiri oleh semua anggota Dewan. Tetapi ini sifatnya adalah pengumuman atau pemberitahuan, itu diatur dalam PP No 12 tahun 2018,” jelasnya.

“Sehingga paripurna PAW ini bukan semau kita, tetapi perintah UU lewat SK Gubernur. Maka kami kolektif koligial sehingga, saya melantik berdasarkan surat mandat dari Ketua DPRD kepada Ketua I DPRD Mimika untuk melantik,” tambahnya.

Ketika ditanyai, terkait adanya gugatan dari Yustina Timang Kepada PTTUN, Alex mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan menghargai hal itu. Maka sesuai keputusan SK itu sejak bulan November sudah diputuskan sehingga pihaknya tidak bisa menunda – nunda pelaksanaan Paripurna PAW tersebut.

“Alasan PAW sesuai Undang Undang, ada tiga poin. Yakni pertama lakukan PAW karena halangan tetap atau meninggal dunia, kedua PAW dilakukan karena kode etik internal DPRD, dan ketiga adalah PAW dilakuan karena diusul dari partai. Dan PAW hari ini masuk dalam kategori yang ketiga,” tandasnya.

Berita Terkait

Top