Pemkab Mimika Jawab Pandangan Umum Fraksi DPRD


TIMIKA, KontenMimika.com – Rangkaian rapat paripurna menggodok 8 (delapan) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terus bergulir.

Pada Kamis sore, 16 November 2023, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan jawaban pemerintah atas pandangan umum Fraksi DPRD Mimika yang telah dilayangkan pada rapat paripurna sebelumnya, di pagi hari yang sama.

Rapat Paripurna III Masa Sidang III dalam rangka mendengarkan Jawaban Pemerintah Daerah terhadap Pandangan Umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Mimika, dipimpin oleh Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme. Turut hadir mewakili Bupati Eltinus Omaleng, Pj. Sekda Mimika, Dominggus Robert Mayaut, seluruh pimpinan Forkopimda Mimika, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika.

Pj. Sekda Robert Mayaut dalam jawabannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih dari pemerintah kepada seluruh Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Mimika yang telah memberikan pandangan dan masukan atas usulan delapan Raperda yang kini sedang dibahas.

Terhadap pandangan umum Fraksi Golkar, Robert Mayaut mengatakan, instrument-instrumen hukum yang telah disiapkan Pemerintah Kabupaten Mimika adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang -Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah.
  3. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  4. Peraturan Bupati Mimika Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Sekaligus menjawab pertanyaan dari Fraksi PDI Perjuangan pada poin dua.

Sedangkan terkait penjelasan untuk poin enam dapat disampaikan sebagai berikut,

  1. Secara Administrasi telah digunakan dengan SIMDA Barang Milik Daerah pada BPKAD.
  2. Adanya Piagam Kerjasama Antara KPK dengan Pemerintah Kabupaten Mimika Penertiban Aset Daerah.
  3. Adanya Piagam Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kejaksaan Negeri Mimika dengan Pemerintah Kabupaten Mimika Nomor, 180/580/2023 dan Nomor B-09/R.I. 19/Gs/08/2023.

Selanjutnya, kata Pj Sekda, terkait penjelasan terhadap Ranperda Penyertaan Modal pada poin tujuh dapat disampaikan sebagai berikut,

  1. Bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika mendapat Deviden dari Penyertaan Modal Setiap Tahun Sebesar Rp 5 Miliar sampai Rp 6 miliar rupiah.
  2. Selanjutnya untuk pemanfaatan Deviden digunakan sesuai mekanisme APBD Kabupaten Mimika.

Untuk pandangan umum dari Partai Nasdem, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik, -yang diberikan oleh Fraksi Partai Nasdem pada pandangan umum Fraksi Partai Nasdem, atas 8 (delapan) Ranperda tahun 2023.

“Atas persetujuan Fraksi Partai Nasdem, sekali lagi kami ucapkan terima kasih,” ungkapnya.

Sedangkan terhadap pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan, dapat dijelaskan terhadap Ranperda Perizinan Berbasis Resiko pada poin satu dapat disampaikan sebagai berikut,

  1. Bahwa proses perizinan berbasis resiko ini tidak memberatkan pengusaha atau investor karena pelayanan perizinan menggunakan sistem online (OSS); dan bahwa akan dilakukan host to host dengan Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mimika sehingga semua izin yang dikeluarkan sudah harus melunasi pajak dan retribusi daerahnya sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah;
  2. Ranperda tentang Penanaman Modal sudah memperhitungkan aspek sosial terhadap masyarakat lokal (pada Ranperda Pasal 3 huruf h, dan Pasal 14 ayat (1);
  3. Menjawab poin empat bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika belum mendapat penjelasan resmi dari pemerintah pusat tentang rencana beroperasinya perusahan minyak dan gas di Agimuga.
  4. Menjawab poin lima dapat disampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah memenuhi persyaratan untuk proses deviden tersebut dengan proses:
  5. Telah dibentuknya Perusda PT. Papua Divestasi Mandiri berdasarkan Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri;
  6. Pemerintah Kabupaten Mimika telah menetapkan Perda Nomor 10 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika kepada perusahaan Perseroan Terbatas Papua Divestasi Mandiri dan telah direalisasikan.
  7. Telah dilakukan pertemuan beberapa kali oleh Tim Divestasi Pemerintah Kabupaten Mimika dengan kementerian terkait di Pemerintah Pusat.
  8. Untuk saat ini terkait realisasi pembayaran deviden sebesar 7% menunggu bagian Kabupaten Mimika Keputusan Pemerintah Pusat melalui MIND ID.

Sedangkan untuk poin 5 tentang air bersih dapat dijelaskan, bahwa total perencanaan 50.000 SR dibutuhkan dana kurang lebih Rp 511 miliar. Tahun ini dialokasikan Rp 73 miliar termasuk dalam APBD perubahan. Sehingga total dari tahun 2012 mencapai Rp 183 miliar.

“Maka dapat disimpulkan bahwa kegiatan tersebut akan berkelanjutan dengan sumber air utama dari IPA Kuala Kencana. Dan tahun ini dapat terdistribusi tiga ribuan pelanggan,” ujarnya.

Sedangkan untuk jawaban pandangan umum Fraksi Gerindra, Pj. Sekda Robert mengatakan, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Gerindra.

Berikutnya untuk jawaban pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Pemerintah Kabupaten Mimika menyampaikan terima kasih atas dukungan, masukan, saran dan kerja sama yang baik yang diberikan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa pada pandangan umumnya.

Dan untuk jawaban pandangan umum dari Fraksi Persatuan Indonesia (Perindo), dapat dijelaskan,

  1. Menjawab pandangan Fraksi Perindo poin satu bahwa Perda Nomor 5 Tahun 2007 tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga perlu diusulkan Raperda tentang pengaturan dan tata niaga minuman beralkohol di Kabupaten Mimika.
  2. Menjawab pandangan Fraksi Perindo tentang tata ruang kota maka dapat dijelaskan bahwa rancangan RTRW telah siap untuk dapat dibahas di tahun 2024.

Demikian keseluruhan jawaban Pemerintah eksekutif atas pandangan umum legislatif DPRD Kabupaten Mimika. (Tra)

Berita Terkait

Top