Satpol PP Mimika Akan Tertibkan Pedagang Pinang Non-OAP Mulai Pekan Depan
Implementasi Perda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).
TIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mimika akan mulai menertibkan pedagang pinang non–Orang Asli Papua (OAP) pada pekan depan. Langkah ini disebut sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah inisiatif DPRK Mimika yang mengatur penjualan komoditas tersebut.
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM Orang Asli Papua (OAP).
Kepala Satpol PP Mimika, Yulius Koga, mengatakan penertiban dilakukan untuk menegakkan aturan sekaligus melindungi hak ekonomi pedagang lokal. “Kami akan mulai minggu depan,” kata Yulius, Rabu, 8 April 2026.
Menurut dia, perda tersebut secara tegas membatasi penjualan pinang hanya bagi pedagang OAP. Kebijakan itu, kata dia, bukan untuk menghambat aktivitas usaha, melainkan menjaga keseimbangan ekonomi lokal dan memastikan komoditas pinang tetap menjadi sumber penghidupan masyarakat asli Papua.
Yulius menegaskan, aparat akan memberikan sanksi kepada pedagang yang tetap melanggar ketentuan. “Kami tidak akan main-main dalam penegakan aturan ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, penertiban diharapkan memberi ruang lebih luas bagi pedagang OAP untuk berusaha tanpa persaingan yang dianggap tidak seimbang. Satpol PP juga mengimbau seluruh pelaku usaha, baik OAP maupun non-OAP, mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan stabilitas ekonomi di Mimika. (lsb)






