2 Cara Pastikan Hak Pilih Warga Mimika Bisa Coblos di Pilkada Serentak 27 November 2024
Timika, KontenMimika.com – KPU Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Coffee Morning Bersama Awak Media Terkait Tahapan Masukkan dan Tanggapan Masyarakat Pasca Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Mimika pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Acara digelar di Café Baliem, Horison Ultima, Jalan Hassanudin, Rabu 14 Agustus.
Para insan media, baik cetak, elektronik dan online menghadiri acara yang dipimpin Komisioner KPU Mimika, Koordiv Data dan Informasi, Budiono Muchie didampingi para pelaksana KPU Mimika.
Selain menyajikan info terbaru tentang tahapan pemilu, KPU Mimika juga membuka ruang tanya jawab dan mendengar saran dan aduan dari para wartawan dan juga dari Bawaslu Mimika.

Di sela kegiatan, kepada KontenMimika.com Budi mengatakan, kegiatan itu sebagai bagian dari sosialisasi untuk mendapat tanggapan dari masyarakat terkait hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih di Kabupaten Mimika.
Ia mengimbau warga yang merasa belum terakomodir di Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk mendatangi penyelenggara untuk mengisi formulir data diri atau bisa juga mengecek secara online di alamat website, https://cekdptonline.kpu.go.id/ milik KPU RI.
“Warga yang belum terdaftar atau salah penetapan TPS, keliru nama atau tanggal lahir, misalnya, silahkan membuat form tanggapan. Form ini bisa diambil di KPU, PPD maupun PPS,” ujar Budi.
“Nanti kita akan mendistribusikan salinan DPS by name sampai ke tingkatan RT. Nanti bisa koordinasi dengan RT setelah didistribusi,” tambahnya.
Lagi kata Budi, tahapan ‘Tanggapan Masyarakat’ ini sesuai jadwal KPU akan diselenggarakan pada tanggal 18 sampai 27 Agustus 2024.

“Hari ini kami mohon bantuan rekan-rekan media untuk membantu mensosialisasikan ini, karena waktunya mepet. (tanggapan masyarakat) hanya 10 hari, setelah penetapan DPS tingkat provinsi,” pintanya.
“DPS hari ini 222.901 (pemilih). Nanti setelah menerima tanggapan masyarakat, nanti kita baru lihat DPT (Daftar Pemilih Tetap) di Mimika,” jelasnya.
Budiono Muchie menjelaskan, pada tanggal 2 September dimulai rekapitulasi DPS-HP (Daftar Pemilih Sementara Hasip Perubahan) di tingkat kelurahan. “Berjenjang sampai di KPU Kabupaten sampai 27 September, baru kita penetapan DPT,” ungkapnya.
2 Cara Meraih Hak Pilih Coblos di Pilkada Serentak 27 November 2024.
Budi juga menjelaskan 2 cara bila warga terlewatkan dijumpai petugas Pantarlih.
“Cara pertama bisa mendatangi langsung penyelenggara, baik KPU maupun PPD dan PPS. Isi form, lampirkan KTP dan KK,”
Kemudian, cara kedua menggunakan situs KPU RI di cekdptonline.kpu.go.id.
“Masukkan NIK, nanti ada kode OTP (one time password). Kalau belum terdaftar di situ ada pilihan untuk mendaftar,” jelas Budi.

Koordiv Data dan Informasi KPU Mimika, Budiono Muchie, berharap semua warga pemilik hak pilih di Mimika dapat terakomodir semua datanya masuk dalam DPT sehingga dapat mencoblos pada Pilkada Serentak 27 November 2024 depan.
“Jangan sampai besok ada yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Karena kepala daerah kita akan memimpin selama 5 tahun. Siapapun yang terpilih, dia terpilih dengan terhormat dan warga mencintai pemimpinnya,” tandasnya. (Admin)






