Delapan Pohon Ganja Setinggi Dua Meter Ditemukan Polres Keerom


Kerom, KontenMimika.com — Polres Keerom melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran sekaligus penanaman narkotika jenis ganja di wilayah hukumnya.

Pada Selasa, 3 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIT, anggota Satresnarkoba menemukan lahan ganja berisi delapan pohon dengan tinggi sekitar dua meter dalam kondisi sedang berbunga.

Lokasi penemuan berada di antara Jalan Swakarsa dan Kampung Yuwanain, Kabupaten Keerom. Dari hasil penyelidikan awal, petugas menduga pemilik sekaligus penanam ganja tersebut adalah seorang pria berinisial L (43), warga setempat.

Kronologi pengungkapan bermula pada Senin, 2 Maret 2026, ketika anggota Satresnarkoba menerima informasi bahwa terduga pelaku menawarkan ganja dalam bentuk pohon sebanyak satu batang. Menindaklanjuti informasi itu, keesokan harinya petugas melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud dan mendapati delapan pohon ganja setinggi kurang lebih dua meter yang ditanam di lahan tersebut.

Barang bukti berupa delapan pohon ganja telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo melalui Kasat Narkoba AKP Guntur A. Napitupulu menyatakan pengungkapan ini merupakan wujud komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Keerom.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika. Kami akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, dan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas penanaman, peredaran, maupun penyalahgunaan narkotika dalam bentuk apa pun. Menurut dia, peran serta masyarakat sangat dibutuhkan untuk memberikan informasi guna mencegah berkembangnya peredaran narkoba di lingkungan sekitar serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika. (tbn/trm)

Berita Terkait

Top