Ketua MRP Papua Tengah Minta KPU Perhatikan Kuota 80 Persen OAP dalam Penetapan Calon Legislatif Terpilih


Nabire, KontenMimika.com – Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah (MRP-PPT), Agustinus Anggaibak meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah dan 8 Kabupaten di Papua Tengah untuk memperhatikan kuota Orang Asli Papua (OAP) dalam penetapan calon legislatif terpilih pada Pemilu 2024.

Kuota dimaksud adalah 80 persen bagi warga asli Papua dan sisanya bagi warga pendatang nusantara.

Perhatian KPU yang dimintanya itu untuk para calon anggota DPR mulai tingkat Kabupaten dan Provinsi, juga DPR RI dan DPD RI.

“Saya juga menegaskan kepada seluruh penyelenggara dalam hal ini KPU, harus memperhatikan hak -hak dasar Orang Asli Papua jangan sampaikan OAP dikucilkan dari non-Papua, itu tidak boleh terjadi,” ujar Agustinus Anggaibak di Nabire, Minggu 18 Februari 2024.

Selain itu ia juga meminta agar masyarakat menghargai semua proses pesta demokrasi ini dengan hati yang dingin.

“Jadi saya harap jangan menciptakan konflik dan hal -hal yang tidak diinginkan tetapi harus menjaga kamtibmas yang kondusif untuk seluruh wilayah Papua Tengah. Terutama di dua kabupaten yakni Kabupaten Mimika dan Kabupaten Nabire. Karena di dua kabupaten ini ada campuran berbagai suku Nusantara yang ikut dalam kontestasi politik ini,” sebutnya.

“Saya sampaikan kepada semua calon legislatif (caleg) Orang Asli Papua agar semua dapat mengawal proses ini dengan hati yang dingin dan tidak boleh melakukan hal yang dapat merugikan kita bersama. Baik masyarakat OAP maupun masyarakat nusantara (non-OAP) untuk menahan diri menanti proses yang sedang dikerjakan oleh Komisi Pemilihan Umum,” tegasnya.

Agustinus menambahkan, Pemerintah pusat sudah memberikan Otonomi Khusus untuk orang Papua.

Otsus diberikan agar orang Papua bisa bangkit, pemekaran kabupaten dan provinsi di tanah Papua ini bukan untuk mendatangkan segala macam suku dan tidak memperhatikan hak dasar orang Papua.

“Saya selaku pimpinan MRP- PPT, kami hadir di MRP untuk memperjuangkan hak-hak dasar orang Papua baik di sisi, ekonomi, politik, adat, budaya dan pemerintahan. Oleh karena itu saya sampaikan kepada KPU selaku penyelenggara baik di tingkat kabupaten maupun provinsi agar hati -hati dalam menetapkan anggota DPR Kabupaten, DPR Provinsi maupun DPR RI dan DPD RI,” tuturnya.

Sebagai ketua MRP -PPT dirinya terus meminta penyelenggara pemilu agar memperhatikan hak-hak dasar OAP dan hal itu harus diatur secara baik. Sebagaimana telah diatur dalam UU Otsus. Orang Asli Papua harus menjadi tuan diatas tanah leluhurnya sendiri.

“Orang Asli Papua yang dimaksud adalah kulit hitam, rambut keriting dan dibuktikan dengan marga atau fam orang asli Papua. Saya sampaikan kepada KPU Kabupaten, KPU Provinsi maupun KPU RI agar dalam penetapan anggota legislatif harus memperhatikan hak -hak dasar OAP. Harus lihat OAP apakah sudah memenuhi kuota 80 persen OAP atau tidak,”

Agustinus juga mengajak semua masyarakat Provinsi Papua Tengah agar tetap menahan diri dan tetap menjaga situasi yang kondusif sambil menunggu proses berjalan dari KPU.

“Kita tetap mendorong dengan hati yang dingin karena Negara sudah memberikan Otsus di wilayah Papua ini. Inikan pesta demokrasi ada yang menang dan kalah. Tetapi yang harus diperhatikan adalah hak-hak dasar orang asli Papua salah satunya hak politik. Masyarakat Papua dan masyarakat nusantara harus saling menghormati dan saling menjaga situasi yang kondusif,” ucapnya.

Ketua MRP -PPT Agutinus Anggaibak juga menyoroti proses pemilihan umum yang terjadi di Distrik Amungkalfia, Kabupaten Puncak.

Ia mendapat laporan dari masyarakat, dikatakan bahwa proses pemilihan di distrik tersebut hanya dicoblos oleh kepala distrik dan kepala kampung setempat.

Ia meminta agar penyelenggara yakni KPU dan Bawaslu harus memperhatikan hal ini. Pemilu itu harus terbuka dan tidak boleh ada pihak -pihak yang bermain. Dan apabila informasi yang disampaikan oleh masyarakat itu fakta maka kepala distrik dan kepala kampung tersebut harus dicopot.

“Saya minta Pj. Bupati Puncak harus mengecek laporan dari masyarakat di Distrik Amungkalfia. Apabila itu benar terjadi, maka Pak Pj. Bupati harus mencopot Kepala Distrik Amungkalfia dan kepala kampung yang sama-sama bermain bersama kepala Distrik. Saya tegaskan apabila ada kepala distrik yang berpolitik di wilayah Pemerintahan Provinsi Papua Tengah harus dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. (RilisHumasMRP-PPT)

Berita Terkait

Top