Si Jago Merah Tewaskan 11 Orang di Wamena, Empat Ruko Hangus
Api diduga cepat membesar saat korban terlelap, kerugian material ditaksir mencapai Rp10 miliar
Jayapura, KontenMimika.com — Duka mendalam menyelimuti warga Wamena setelah kebakaran hebat melanda kawasan permukiman dan rumah toko (ruko) di Jalan Sulawesi, Kabupaten Jayawijaya, Selasa dini hari, 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.40 WIT.
Peristiwa tersebut menewaskan 11 orang dan menghanguskan sedikitnya empat unit ruko. Kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp8 hingga Rp10 miliar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Cahyo Sukarnito, mengatakan api pertama kali diketahui sekitar pukul 00.40 WIT. Sepuluh menit kemudian, personel Polres Jayawijaya bersama tim pemadam kebakaran tiba di lokasi dan langsung melakukan upaya pemadaman serta evakuasi warga.
“Api dengan cepat merambat ke bangunan lain sehingga menyulitkan proses evakuasi,” ujarnya di Markas Polda Papua, Jayapura.
Berdasarkan keterangan saksi, sebagian besar korban sedang tertidur saat kebakaran terjadi. Warga yang mengetahui kejadian tersebut berusaha menyelamatkan diri sambil membangunkan penghuni lain. Sejumlah warga bahkan harus merusak teralis dan menggunakan tangga darurat untuk keluar dari bangunan.

Setelah upaya pemadaman selama beberapa jam, api akhirnya berhasil dikendalikan sekitar pukul 03.40 WIT. Namun, petugas menemukan 11 korban dalam kondisi meninggal dunia, sebagian besar berada di lantai dua bangunan.
Seluruh jenazah telah dievakuasi ke RSUD Wamena untuk keperluan visum dan autopsi. Hingga kini, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Adapun korban meninggal dunia masing-masing Aji Arman (50), Aqila Almira (7), Aji Hasma (40), Saldi (29), Haji Faisal (41), Mirnawati (36), Haji Semma (60), Amira (15), Khaerani (10), Malika (7), dan Najiha (2).

Selain korban jiwa, sejumlah warga dilaporkan selamat meski mengalami luka ringan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, termasuk memastikan instalasi listrik sesuai standar dan tidak meninggalkan peralatan elektronik dalam kondisi menyala tanpa pengawasan. (nnd)






