Wow! Bawa HP Rekam Video dan Foto Saat Mencoblos Diancam Penjara Satu Tahun dan Denda RP 12 Jeti, Aturan Dari Mana?
Timika, KontenMimika.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mimika menegaskan larangan bagi warga pemilih untuk mendokumentasi baik foto maupun video aktifitasnya mencoblos dalam bilik suara di TPS pada 27 November 2024.
Komisioner Bawaslu Mimika Koordinator Divisi Pencegahan, Salahudin Renyaan mengatakan, petugas KPPS di TPS wajib mengingatkan dan menerapkan aturan larangan ini.
Merekam video atau memfoto saat mencoblos dapat dikenakan hukuman paling lama satu tahun penjara dan denda paling banyak 12 juta rupiah.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 Poin E, Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Umum.
“Petugas TPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam (HP-red) atau alat perekam lainnya ke dalam bilik suara,” ungkap Renyaan, di Timika, Minggu 24 November 2024.
Larangan ini diatur juga dalam pasal 73 ayat 4 dan sanksi pidana diatur dalam pasal 187A Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Jo Pasal 364 ayat 2 dan pasal 500 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan cerita pengalaman warga di Pemilu Februari kemarin khususnya di Pemilihan Legislatif, oknum tertentu menawari warga untuk memvideo dan memfoto saat mencoblos sebagai bukti memilih calon tertentu dan ditukarkan dengan sejumlah uang. Aktifitas ini masuk dalam kategori sogokan politik Money Politik setelah pemilu.
Bawaslu dan KPU Mimika dengan gencar telah menyerukan agar Pilkada Serentak bebas dari money politic, yang menciderai demokrasi Pemilu. (Admin)






