Bapenda Mimika Tindaklanjuti Temuan BPK RI, PLN Kurang Bayar PBJT Rp2,1 Miliar
Timika, KontenMimika.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mimika menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Perhubungan (Dishub), serta PT PLN (Persero) di Gedung Kantor Bapenda Mimika, Jalan Yos Sudarso, Papua Tengah, Kamis 12 Februari 2026.
Rakor tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah Tahun Anggaran 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifa, mengatakan rakor ini digelar untuk menindaklanjuti sejumlah temuan BPK yang melibatkan beberapa instansi.
“Hari ini kami kumpulkan Disperindag, Dishub, dan PLN. Ketiganya ada temuan terkait retribusi daerah dan pajak, termasuk kami di Bapenda,” ujarnya.
Ia menegaskan, setiap LHP wajib ditindaklanjuti maksimal 60 hari sejak laporan diterima.
Temuan Disperindag dan Dishub
Untuk Disperindag, BPK menemukan persoalan administrasi dan pengawasan retribusi parkir di Pasar Sentral. Temuan tersebut tidak berkaitan dengan kerugian materiil, melainkan penguatan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan sistem pengendalian.
Sementara pada Dishub, temuan BPK mencakup retribusi parkir bandara, tidak adanya penarikan retribusi pada hari Minggu, serta retribusi parkir tepi jalan umum.
Dwi menjelaskan, sebelumnya retribusi parkir sempat digabung dalam pembayaran pajak STNK di Samsat. Namun dengan aturan terbaru, mekanisme tersebut tidak lagi diperbolehkan sehingga kewenangan penetapan titik parkir berada di Dishub.
Saat ini Dishub masih melakukan peninjauan dan perencanaan, termasuk penentuan titik parkir, penyediaan marka, fasilitas pendukung, serta mobil derek. Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan tahun ini.
“Kalau fasilitas dan titiknya sudah siap, baru bisa ditarik retribusi seperti di bandara dan Pasar Sentral,” jelasnya.
Selain itu, terdapat temuan terkait sewa dan maintenance hanggar, di mana BPK mencatat adanya kekurangan pembayaran sewa oleh pihak ketiga serta sanksi denda administrasi retribusi penyewaan bangunan hingga September 2015.
Kekurangan Bayar PBJT PLN
Untuk PT PLN (Persero), temuan BPK berkaitan dengan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) tenaga listrik atau yang sebelumnya dikenal sebagai pajak penerangan jalan.
Berdasarkan perhitungan BPK, terdapat kekurangan bayar sebesar Rp2,1 miliar untuk periode 2024 hingga 30 Juli 2025.
“Tadi sudah kami sampaikan datanya agar segera ditindaklanjuti,” kata Dwi.
Evaluasi Internal Bapenda
Sementara itu, untuk internal Bapenda, BPK menyoroti kelemahan dalam penyusunan data potensi pendapatan yang digunakan dalam penganggaran. Menurut BPK, estimasi pendapatan belum didukung data yang terperinci dan berbasis potensi riil.
Dwi menjelaskan, penyusunan APBD tidak hanya menyangkut belanja, tetapi juga harus disertai perhitungan detail sumber pendapatan seperti pajak daerah, pajak reklame, pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), hingga dana Transfer ke Daerah (TKD) dan dana Otonomi Khusus.
“Semua harus dihitung berdasarkan potensi. Misalnya pajak hotel, jumlah hotel, tarif kamar standar dan deluxe, okupansi, semuanya dihitung agar target pendapatan punya dasar yang jelas,” jelasnya.
Terkait Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), BPK menilai penyesuaian NJOP belum dilakukan secara menyeluruh. Saat ini penyesuaian hanya diberlakukan di ruas jalan utama.
Dwi mengakui hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Menurutnya, kenaikan NJOP secara menyeluruh berpotensi menimbulkan gejolak.
Ia menambahkan, Bapenda melakukan peninjauan dan pemutakhiran data NJOP setiap tiga tahun secara bertahap.
“Hasil pemutakhiran penetapan NJOP disesuaikan dengan perkembangan wilayah di Kabupaten Mimika,” tutupnya. (Nlsn)






