Bupati JR Ajak Warga Mimika Kibarkan Merah Putih Sepanjang Bulan Kemerdekaan, Mulai Besok


Timika, KontenMimika.com – Bulan Agustus identik dengan bulan kemerdekaan Republik Indonesia. Di 17 Agustus tahun 2025 ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-80.

Bupati Mimika Johannes Rettob telah mengeluarkan surat edaran yang mengajak seluruh warga Mimika menyemarakkan HUT RI ke-80. Di antaranya dengan memasang bendera merah putih di sekitaran lingkungan tempat tinggal masing-masing, sepanjang bulan Agustus mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.

Selain itu juga memasang ornament HUT Kemerdekaan RI, di mana logo dan desain turunannya yang bisa diunduh di https ://www.setneg.go.id.

Bupati John Rettob melalui surat nomor: 400.14.4.3/0859/2025 mengajak seluruh masyarakat, instansi pemerintah dan swasta di wilayah Kabupaten Mimika untuk berpartisipasi aktif dalam menyemarakkan Bulan Kemerdekaan dengan melaksanakan sejumlah kegiatan sebagai berikut:

  1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lainnya, di lingkungan Bapak/lbu, secara serentak.

Penggunaan logo HUT Ke- 80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 dan desain turunannya agar merujuk pada pedoman yang dapat diunduh pada situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia (https ://www.setneg.go.id) ;

  1. Mengimplementasikan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ke dalam berbagai bentuk media antara lain desain/tampilan situs/media sosial, tayangan pada media televisi dan daring.

Dekorasi bangunan, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, produk/souvenir, media publikasi cetak, elektronik, dan lain- lain, sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing ;

  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025 ;
  2. Menyelenggarakan program dan kegiatan, baik secara daring maupun luring untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan ;
  3. Pada tanggal 17 Agustus 2025 pukul 10.17 s.d 10.20 WIB, selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan. Berdiri tegap saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan secara serentak diberbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.

Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan ;

  1. Untuk mendukung pelaksanaannya pada angka 5 di atas, jajaran TNI dan Polri, serta kantor- kantor instansi pemerintah maupun swasta agar mendengarkan sirine atau suara penanda lainnya sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan ;
  2. Menjaga kebersihan, keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

“Dengan semangat kebersamaan dan gotong royong, diharapkan seluruh elemen masyarakat Mimika dapat menunjukkan rasa cinta Tanah Air dan kebanggaan sebagai bagian dari bangsa Indonesia dalam menyambut dan memeriahkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun ini,” tulis Bupati John Rettob dalam surat edarannya.

Menyambut Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Presiden Republik Indonesia secara resmi telah meluncurkan tema dan logo peringatan nasional pada Rabu, 23 Juli 2025.

Tema besar peringatan tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”.

Identitas visual, termasuk logo resmi HUT ke-80, serta pedoman penggunaannya, telah tersedia dan dapat diunduh melalui situs resmi Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia di https://www.setneg.go.id. (Admin)

Berita Terkait

Top