Dinas PMK Evaluasi Kerja Kepala Kampung 2 Tahun Terakhir, Kriteria: Administrasi – Kelola Dana Desa – Dinamika Sosial
TIMIKA, KontenMimika.com — Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja 133 kepala kampung dan Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Rapat perdana evaluasi digelar di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Pusat Pemerintahan (Puspem) Mimika, Distrik Kuala Kencana, Kamis, 12 Maret 2026.
Kepala DPMK Mimika, Abraham Kateyau, mengatakan evaluasi tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018.
Menurut dia, pemerintah daerah akan membentuk tim teknis yang bertugas melakukan penilaian langsung terhadap kinerja kepala kampung, termasuk pengelolaan dana desa dan laporan masyarakat.
“Dalam proses evaluasi ini akan dibentuk tim teknis yang turun langsung untuk menilai kinerja kepala kampung, pengelolaan dana desa, serta laporan masyarakat,” kata Abraham.

Ia menjelaskan hasil evaluasi dari tim teknis akan diserahkan kepada panitia untuk menentukan kelayakan seorang kepala kampung melanjutkan kepemimpinan atau tidak.
“Panitia yang nanti menentukan layak atau tidaknya. Semua dokumen dan bahan evaluasi disiapkan oleh tim teknis,” ujarnya.
Abraham mengatakan beberapa aspek yang menjadi bahan penilaian antara lain administrasi kampung, laporan penggunaan anggaran dana desa, serta berbagai dinamika persoalan sosial yang terjadi di wilayah kampung.
Pemerintah daerah juga akan meninjau dokumen penggunaan anggaran desa dalam dua tahun terakhir sebagai bahan evaluasi.
“Kami mengambil referensi dari dua tahun terakhir, termasuk dokumen penggunaan anggaran desa,” katanya.
Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, pemerintah daerah akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala kampung. Penunjukan tersebut merujuk pada surat edaran bupati yang memberi kewenangan kepada kepala distrik untuk menunjuk staf kampung sebagai Plt kepala kampung.
Menurut Abraham, masa jabatan Plt kepala kampung direncanakan berlaku mulai Januari hingga Desember 2026. Setelah itu, pemerintah daerah akan menetapkan kepala kampung definitif pada periode Januari hingga Desember 2027.
Ia menargetkan proses evaluasi terhadap seluruh kepala kampung dapat rampung sebelum 30 Maret 2026.
“Sebelum 30 Maret hasil evaluasi sudah harus ada. Per 1 April sudah harus ditetapkan Plt kepala kampung,” kata Abraham. (nls)






