DPA Mimika Tunggu Registrasi Kemendagri, Bupati Pastikan Tak Terkait Pelantikan Pejabat
Timika, KontenMimika.com – Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kabupaten Mimika sejatinya sudah harus segera diserahkan. Namun, dalam proses penyerahannya, DPA harus terlebih dahulu mendapatkan nomor registrasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal tersebut disampaikan Bupati Mimika Johannes Rettob saat diwawancarai di Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, Minggu 22 Feburari 2026.
Bupati menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah mengirim surat kepada Kemendagri sejak beberapa waktu lalu. Keterlambatan penyerahan DPA, menurutnya, disebabkan adanya evaluasi dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Setelah dilakukan perbaikan sesuai hasil evaluasi provinsi, dokumen tersebut kemudian dikirim ke Kemendagri untuk proses registrasi.
“Harus diregistrasi dulu baru bisa dibagikan. DPA Mimika sebenarnya sudah siap. Memang butuh waktu karena harus dilakukan evaluasi oleh provinsi, kemudian evaluasi internal sesuai hasil evaluasi tersebut. Setelah itu baru kami kirim ke Jakarta untuk registrasi,” ujarnya.
Selain proses evaluasi, keterlambatan juga dipengaruhi adanya perubahan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) tahun ini. Perubahan sistem tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Mimika, tetapi berlaku secara nasional.
“Sistem SIPD sedikit berubah di seluruh Indonesia, bukan hanya kami. Semua daerah mengalami hal yang sama. Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa dilaksanakan,” ungkapnya.
Ia menegaskan keterlambatan penyerahan DPA tidak ada kaitannya dengan pelantikan pejabat. Siapa pun pejabatnya, kata dia, DPA tetap akan berjalan sesuai ketentuan.
“DPA tidak terpengaruh pelantikan pejabat. DPA harus tetap berjalan siapa pun pejabatnya. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir. Tidak ada hubungannya. DPA tetap jalan, pergantian pejabat itu hal biasa,” tegasnya. (Nlsn)






