DPMK Mimika Gelar Pembinaan Aparatur Kampung, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Ditunda karena Faktor Teknis


Timika, KontenMimika.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Kampung di Horison Diana, Jalan Budi Utomo, Kamis 6 November 2025.

Kegiatan tersebut semula dirangkaikan dengan pengukuhan 133 kepala kampung dan ketua Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) periode perpanjangan 2025–2027.

Namun, pelaksanaannya ditunda karena faktor teknis kelengkapan administrasi.

Dalam sambutannya, Pejabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) yang juga Kepala Dinas PMK Mimika, Abraham Kateyau, menegaskan bahwa pengukuhan tidak dibatalkan, melainkan hanya diundur sambil menunggu petunjuk teknis dari Bupati Mimika, Johannes Rettob.

“Atas nama Bupati dan Wakil Bupati Mimika, saya menyampaikan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada para kepala kampung dan perangkatnya,”

“Acara pengukuhan bukan dibatalkan, melainkan hanya diundur sekitar dua hingga tiga minggu ke depan. Tidak sampai ke bulan Desember, tapi tetap di bulan ini,” ujar Abraham Kateyau.

Abraham menjelaskan,berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala kampung yang semula berakhir pada Desember 2025 kini diperpanjang dua tahun ke depan.

“Perpanjangan masa jabatan ini otomatis berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Karena itu, kita menunggu arahan resmi agar proses pengukuhan berjalan sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kegiatan pembinaan ini agar aparatur kampung memahami dengan baik tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya, sehingga tidak melakukan kesalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kampung.

“Sebelum pengukuhan, kita diberitahu tentang Undang-Undang Nomor 3, apa isinya. Kalau kita melanggar, maka sanksinya apa. Itu yang akan dijelaskan hari ini oleh para narasumber dari Kemendagri,” ungkap Abraham.

Setelah sambutan terjadi dinamika kekecewaan sejumlah peserta terkait pengunduran waktu pengukuhan itu.

Namun setelah mendapat penjelasan dari Abraham Kateyau, peserta bisa menerima dan melanjutkan dengan sesi materi.

Sesi penyajian materi diberikan oleh dua narasumber Kementerian Dalam Negeri RI, yaitu Drs. G. Bambang Sasongko, M.T. dan Syafie, yang membawakan topik tentang tata kelola pemerintahan kampung, regulasi terbaru, serta konsekuensi hukum dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Pemkab Mimika berharap para kepala kampung dan Bamuskam dapat memperluas wawasannya serta meningkatkan kualitas kepemimpinan mereka di tingkat akar rumput.(Admin)

Berita Terkait

Top