Johannes Rettob Didemo Massa di Kejati Papua, Ini Kata Ahli Pidana Prof Dr Mompang Panggabean …


Timika, KontenMimika.com – Terkait demo massa di Kejati Papua di Jayapura pada tanggal 8 Agustus lalu yang menuntut Johannes Rettob ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Ahli Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Prof. Dr. Mompang Lycurgus Panggabean SH, M.Hum angkat bicara.

Panggabean mengatakan, bisa disebut TPPU jika ada tindak pidana asal, namun kenyataanya tidak terdapat bukti.

“Kalau tindak pidana asal tidak terbukti, bagaimana bisa dikatakan ada TPPU?” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Program Pascasarjana UKI itu saat dihubungi wartawan melalui pesan WhatsApp, Rabu 14 Agustus 2024.

Kemudian terkait tindakan pendemo, menurut dia jika terbukti melakukan perbuatan melawan hukum, maka aparat penegak hukum bisa menindak tegas dengan membubarkan.

Sementara itu Praktisi Hukum, Abubakar Refra mengatakakan, tindakan massa yang melakukan demo merupakan dinamika masyarakat yang tidak perlu digubris. Bahkan bila memenuhi unsur perkara, para pendemo bisa dilaporkan balik karena ada unsur fitnah di dalamnya.

“Biarkan saja, itu dinamika masyarakat. Kalau demo-demo seperti itu, nanti bisa juga diajukan sebagai fitnah. Kalau dianggap itu melakukan fitnah kepada Pak Rettob, bisa dilaporkan balik,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top