Lahan Venue PON 20 Dibayar Ganti Rugi RP 28 M


TIMIKA, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, melalui Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga / Disparbudpora bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) / Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kantor Wilayah Provinsi Papua melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika melaksanakan pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan venue olahraga aeromodelling PON 20 Papua yang berlokasi di Kampung Ninabua, Distrik Mimika Baru.

Dikutib dari situs Pemkab Mimika di www.mimikakab.go.id, penyerahan pembayaran ganti rugi itu dilakukan secara simbolis kepada 11 pemilik tanah, senilai 28 miliar rupiah. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, Jumat siang 20 Oktober 2023.

Kepala disparbudpora Mimika, Yopi Toisuta, mewakili Pemkab Mimika menyampaikan permohonan maaf atas penundaan pembayaran ganti rugi itu. Namun menurutnya, permasalahan tanah sangat penting segera diselesaikan karena berkaitan dengan kepentingan umum.

Di tahun 2023 ini pemerintah selesaikan pembayaran tanah kepada 11 pemilik tanah, dan sisanya akan menyusul.

Disebutkannya, dana senilai Rp 28 miliar itu telah dikirimkan langsung ke rekening 11 pemilik tanah tersebut, sementara beberapa yang belum dibayarkan karena terkendala masih bersengketa di pengadilan dan belum memiliki surat kepemilikan tanah yang lengkap, sehingga dinyatakan belum memenuhi syarat. Bahkan ada yang pemiliknya belum diketahui keberadaannya atau ada yang belum datang melapor.

Yopi Toisuta menjelaskan, jumlah keseluruhan anggaran ganti rugi untuk 17 pemilik tanah senilai 40 miliar rupiah lebih, namun yang baru dibayarkan baru kepada 11 pemilik tanah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan venue olahraga, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, dalam arahannya mengatakan, kegiatan pengadaan tanah untuk venue olahraga tersebut menjadi atensi khusus

selaku ketua panitia, dirinya memiliki tanggung jawab secara moral dan hukum terhadap proses ini hingga selesai. 

Proses pembayaran ganti rugi itu dinyatakan harus sesuai dengan tatanan, prosedur dan aturan pengadaan tanah sehingga dikatakan cukup lama dalam proses penyelesaiannya

pembayaran hari itu adalah bagi berkas yang sudah clear, sudah jelas pemiliknya dan sudah disetor ke rekening masing-masing.

Kegiatan dihadiri oleh Asisten Bidang Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Mimika, Hendritte Tandiyono,  didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pembangunan venue olahraga, Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, juga Kepala Disparbudpora Mimika, Jacob Jantje Toisuta, Wakapolres Mimika, Kompol Hermanto, serta Kejaksaan Negeri Mimika yang diwakili oleh Kasie Febiana Wilma Sorbu, dan Kepala Pengadilan Negeri Mimika YaJid. (Dea)

Berita Terkait

Top