Masuk Bulan Puasa, Bupati Mimika Keluarkan Surat Edaran Atur Jam Kantor Pegawai Pemerintah


Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten Mimika mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pengaturan jam kerja para ASN dan tenaga kontraknya.

Dari surat itu diketahui jam kantor dimulai pukul 8.30 pagi untuk hari Senin sampai Kamis, sedangkan hari Jumat jam kantor dimulai pukul 9 pagi.

Untuk jadwal selesai kantor sepanjang bulan puasa berakhir pada jam 3 sore.

Jadwal khusus ini berlaku mulai Senin, 11 Maret hingga Rabu, 10 April 2024.

Berikut selengkapnya isi surat edarat tersebut.

Kepada Yth. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika di Timika.

SURAT EDARAN NOMOR 05 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN JAM MASUK KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DAN TENAGA KONTRAK DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN MIMIKA PADA BULAN SUCI RAMADHAN 1445 HIJRIAH.

Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas ASN dan Tenaga Kontrak pada bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah maka Pemerintah Kabupaten Mimika perlu mengatur jam kerja sebagai berikut:

  1. Penetapan Jam Kerja:
  2. Hari Senin s/d Kamis Pukul 08.30 WIT s/d Pukul 15.00 WIT

Waktu Istirahat Pukul 11.30 WIT s/d 12.30 WIT

  1. Hari Jumat Pukul 09.00 WIT s/d Pukul 15.00 WIT

Waktu Istirahat Pukul 11.30 WIT s/d 13.00 WIT

  1. Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret s/d 10 April 2024.
  2. Surat Edaran ini menjadi tanggungjawab masing-masing pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mimika.

Demikian Surat Edaran ini dibuat dan dilaksanakan, atas perhatian disampaikan terima kasih.

Ditetapkan di Timika pada tanggal, 8 Maret 2024. (Ditandatangani dan cap basah, Bupati Mimika Dr. Eltinus Omaleng SE, MH. (D’To)

Berita Terkait

Top