Pemkab Mimika Minta Warga Laporkan Penimbunan LPG dan BBM
Pengawasan distribusi diperketat, pelanggar terancam sanksi.
TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mengimbau masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi penimbunan LPG oleh distributor maupun pedagang pengecer.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran terhadap kelangkaan energi di pasaran.
Bupati Mimika Johannes Rettob juga mengingatkan para pedagang bahan bakar minyak (BBM) agar tidak melakukan penimbunan, khususnya untuk jenis Pertalite, Pertamax, dan minyak tanah. Pemerintah daerah menegaskan akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi.
“Jika ditemukan adanya penimbunan BBM maupun LPG, maka akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan ketersediaan energi, pemerintah daerah telah menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meningkatkan pengawasan di lapangan. Pemantauan distribusi juga akan dilakukan secara langsung oleh pemerintah daerah.
“Saya juga akan turun langsung untuk memastikan kondisi di lapangan,” kata Johannes.
Pemerintah berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu menjaga distribusi energi tetap lancar dan mencegah praktik penimbunan di Mimika. (lsb)






