Platinum Gathering BPJS Ketenagakerjaan, Bupati JR Dorong Perlindungan Pekerja Rentan OAP Lewat CSR


Timika, KontenMimika.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika menggelar kegiatan Platinum Gathering di Swiss Beliin, Jalan Cendrawasih, Distrik Mimika Baru, Mimika, Papua Tengah, Kamis,12 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Mimika, BPJS Ketenagakerjaan, dan badan usaha dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan masyarakat lokal Orang Asli Papua (OAP) melalui optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Bupati Mimika, Johannes Rettob dalam sambutannya menyampaikan, Kabupaten Mimika adalah tanah yang dianugerahi kekayaan alam yang melimpah dan keberagaman masyarakat yang hidup dalam semangat kebersamaan. Dalam nilai-nilai kearifan lokal Papua, terdapat filosofi hidup yang menekankan gotong royong, tanggung jawab bersama, dan keberpihakan kepada sesama.

“Nilai inilah yang menjadi fondasi moral kita dalam membangun daerah. Bahwa kemajuan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari sejauh mana kesejahteraan dan perlindungan dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ucapnya.

Pemkab Mimika menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Platinum Gathering BPJS Ketenagakerjaan ini. Forum ini menurut dia merupakan ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan badan usaha sebagai pilar utama pembangunan daerah.

Perusahaan-perusahaan yang hadir pada kesempatan ini, dijelaskan Bupati JR, adalah mitra penting pemerintah dalam menciptakan lapangan kerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga stabilitas ekonomi daerah. Namun lebih dari itu, perusahaan juga memegang peran strategis dalam memastikan bahwa setiap pekerja memperoleh perlindungan sosial yang layak dan berkeadilan.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Pemkab Mimika telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2019 tentang pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Mimika, serta Surat Edaran Bupati Mimika Nomor 22 Tahun 2025 tentang kewajiban perusahaan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan masyarakat lokal OAP melalui optimalisasi program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Kebijakan ini, dikatakan Bupati, bukan sekadar regulasi administratif, melainkan wujud nyata keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat lokal.

“Kita (pemerintah) ingin memastikan bahwa pembangunan ekonomi yang berlangsung di Mimika memberikan manfaat langsung bagi masyarakatnya, khususnya Orang Asli Papua, ” tegasnya.

Melalui sinergi yang terstruktur antara pemerintah daerah sebagai regulator, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program, dan perusahaan sebagai mitra strategis pembangunan, ia optimis dapat memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara berkelanjutan dan mewujudkan universal coverage Jamsostek di Kabupaten Mimika.

Ke depan, lanjut Bupati, tantangan pembangunan akan semakin kompleks. Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen kolektif dan langkah nyata.

Ia mengajak seluruh pimpinan perusahaan di Kabupaten Mimika untuk menjadikan perlindungan pekerja, termasuk pekerja rentan masyarakat lokal OAP, sebagai bagian integral dari tata kelola perusahaan yang profesional, berkelanjutan, dan berorientasi pada kesejahteraan.

“Kita (Pemerintah) ingin memastikan bahwa setiap aktivitas usaha yang tumbuh di tanah ini berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan rasa aman bagi para pekerja. Mari, kita bangun Mimika sebagai daerah yang tidak hanya kuat secara ekonomi, tetapi juga kokoh dalam perlindungan sosial dan keadilan bagi seluruh masyarakatnya,” tutup Bupati JR.

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mimika, Rudyanto Panjaitan dalam sambutannya menyebutkan, hingga akhir Desember 2025 telah terdaftar sebanyak 1.885 perusahaan aktif dari seluruh skala usaha di Kabupaten Mimika. 27.084 tenaga kerja merupakan penerima upah, dan 15.888 merupakan tenaga kerja konstruksi.

Sedangkan pada sekmen pekerja yang bukan penerima upah atau pekerja rentan yang mayoritasnya merupakan OAP berada di angka 37.666.

Kata Rudy, sepanjang tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat plent dengan rincian seperti santunan kecelakaan kerja sebesar Rp. 1,8 Miliar, dan santunan jaminan kematian sebesar Rp. 7 Miliar, dengan 319 jumlah kasus.

Sedangkan untuk jaminan hari tua kepada 3.015 peserta BPJS telah mengeluarkan sebesar Rp. 127 Miliar, dan jaminan pensiun kepada 230 peserta sebesar Rp. 3,9 Miliar.

“Dan dampak yang telah diterima oleh ahli waris dalam kasus dukacita yaitu beasiswa kepada 186 demgan nominal 932 Juta. Ini (beasiswa) akan tetap berlanjut samapai anak itu lulus kuliah,” ungkapnya.

Angka-angka tersebut ungkap Rudy bukan saja hanya sebagai angka statistik, tetapi merupakan bukti nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian bagi pekerja dan keluargannya.

Bupati Johannes Rettob, diterangkan Rudy, mengeluarkan Surat Edaran No. 22 Tahun 2025 khusus untuk memberikan perlindungan kepada OAP melalui CSR perusahaan.

Tahun 2025 ada sebanyak 33 perusahaan menengah-besar yang ikut berpartisipasi memberikan CSR dengan total dukungan sebesar Rp. 1,1 Miliar. Serta memberi perlindungan kepada 13.046 pekerja rentan OAP.

Capaian ini merupakan langkah progresif yang patut diapresiasi bersama. BPJS Ketenagakerjaan akan terus bekerja bersama pemerintah daerah dalam mengoptimalkan keberlanjutan memberi perlindungan kepada orang yang tepat dan benar.

“Investasi terbaik bukan hanya pada alat dan produksi. Tetapi pada perlindungan kepada manusia yang bekerja di dalamnya. Mari kita pastikan bahwa setiap aktivitas usaha di Mimika berjalan seiring dengan memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan bagi para pekerja,” ungkapnya.

Ia pun memberikan apresiasi dan penghargaan yang besar kepada Pemkab Mimika atas dukungan dan komitmennya dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Mimika melalui Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2019.

“Penerbitan Perda ini bukan suatu kebetulan. Namun itulah yang ditunjukkan Tuhan. Perda ini diinisiasi oleh Bapak Johannes Rettob yang pada saat itu menjadi wakil bupati,” ungkapnya.

Sampai saat ini, kata Rudy, Perda ini masih berjalan dengan baik. BPJS Ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah, khususnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Mimika akan terus bersinergi dengan baik.

Apresiasi dan ucapan terima kasih pun diberikan Rudy kepada PT. Freeport Indonesia (PTFI) yang sudah mendukung BPJS Ketenagakerjaan serta mendukung program PTFI itu sendiri dalam memberi perlindungan kepada tenaga kerja PTFI, kontraktor-kontraktor, maupun privatisasinya dengan baik.

“Terima kasih PTFI. Juga terimakasih kepada seluruh perusahaan yang ada di Mimika yang sudah patuh untuk memberi perlindungan kepada pekerja-pekerjanya,” tutupnya. (Nlsn)

Berita Terkait

Top