Wabup Emanuel Kemong Ingatkan Pentingnya Pedagang Patuh untuk Cegah Konflik Usaha, di Sosialisasi Perda Perlindungan UMKM OAP
Satpol PP Mimika gelar sosialisasi upaya beri pemahaman yang utuh cegah gesekan antara pelku usaha asli Papua dan luar.
TIMIKA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bagi Orang Asli Papua (OAP). Kegiatan berlangsung di Hotel Cendrawasih 66, Senin, 13 April 2026.
Sosialisasi dihadiri Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRK Mimika, H. Iwan Anwar, Wakil Ketua DPRK Asri Akkas, para pelaku usaha pinang, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Mimika.
Ketua panitia pelaksana, Engel Piri, mengatakan kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi daerah sekaligus mendorong kepatuhan. “Perda ini ditetapkan pada 2024 dan menjadi salah satu produk DPRD yang kami sosialisasikan. Masih ada enam perda lain yang akan menyusul,” ujarnya.

Ia mengakui, setelah perda tersebut ditetapkan, muncul sejumlah isu di masyarakat yang berpotensi memicu gesekan antara pelaku usaha asli Papua dan pelaku usaha dari luar daerah. Karena itu, sosialisasi dinilai penting untuk memberikan pemahaman yang utuh.
“Tujuannya agar masyarakat memahami isi perda, meningkatkan partisipasi dalam penegakan aturan, serta menciptakan ketenteraman dan ketertiban,” katanya.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan bagi seluruh pelaku usaha. Ia berharap perda ini dapat menjadi pedoman dalam menjalankan usaha tanpa menimbulkan konflik.
“Saya harap kita semua taat pada aturan agar tidak terjadi gesekan antarpelaku usaha,” ujarnya.
Emanuel juga meminta peserta menyampaikan informasi tersebut kepada masyarakat lain yang belum mengikuti sosialisasi.

“Pemerintah hadir untuk melindungi semua pihak. Ruang usaha diberikan, tetapi harus diatur sesuai ketentuan,” kata Wabup Emanuel.
Kepala Satpol PP Mimika Yulius Koga menjelaskan perda tersebut merupakan inisiatif DPRK Mimika, sementara Satpol PP berperan dalam penegakan dan sosialisasi.
“Kami siap melaksanakan sosialisasi dan penegakan. Namun, inisiatif regulasi berasal dari DPRK,” ujarnya. (lsb)






