7 Desember Warga 4 TPS di Mimika Coblos Ulang


Timika, KontenMimika.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika dipastikan bakal menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sebanyak 4 TPS (Tempat Pemungutan Suara), pada tanggal 7 Desember 2024 mendatang.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau mengatakan, 4 TPS itu sebelumnya telah dilakukan kajian dan verifikasi dan dinyatakan memenuhi unsur untuk dilakukan PSU berdasarkan amanat Undang-undang Pilkada Pasal 112 ayat 2.

“Jadi secara keseluruhan, KPU sudah keluarkan SK untuk dilakukan PSU di 4 TPS. 2 di Distrik Wania, dan 2 di Mimika Baru. Pelaksanaanya di tanggal 7 Desember. Sekarang ini kami lagi siapkan logistik PSU,” ungkap Dete di sela-sela Pleno Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Mimika di Cartenz Timika, Jalan Budi Utomo, Rabu 4 Desember 2024.

Adapun 4 TPS itu adalah: TPS 01 Kadun Jaya, TPS 01 Kampung Nawaripi Distrik Wania, TPS 008 Kelurahan Dingo Narama dan TPS 18 Kelurahan Kebun Sirih Distrik Mimika Baru.

“Sudah dilakukan kajian dan verifikasi dan memang memenuhi unsur. Maka harus dilakukan PSU tanggal 7 Desember nanti,” tandasnya. (Admin)

Berita Terkait

Top