Aksi Demo Lemasa Diterima JOEL, Akan Gelar Rekonsilisasi Forum Masyarakat Amungme 8 Desember
Timika, KontenMimika.com – Lembaga Musyawarah Adat Suku Amungme (Lemasa) pimpinan Menuel John Magal menggelar aksi demonstrasi damai di Sentra Pemerintahan SP3, Senin 24 November 2025.
Dalam aksi tersebut, massa meminta pemerintah segera menerbitkan SK pengakuan terhadap Lemasa sebagai lembaga adat yang sah.

Para pendemo menilai proses rekonsiliasi yang tengah berlangsung berjalan terlalu lama, sehingga diperlukan ruang dialog yang lebih terbuka.
Bupati Mimika Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong (JOEL) turun langsung menerima aspirasi peserta aksi.
Dalam kesempatan itu, Bupati menegaskan bahwa pemerintah daerah sejak awal menantikan kesepakatan internal seluruh organisasi masyarakat adat Amungme sebelum menetapkan lembaga adat yang sah.

Pemkab Jadwalkan Pertemuan Rekonsiliasi 8 Desember
Bupati Rettob menjelaskan bahwa Pemkab Mimika telah menjadwalkan forum pertemuan para pihak Lemasa pada 8 Desember 2025. Pertemuan tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah membuka ruang penyelesaian secara transparan dan damai.
“Kami menunggu dari masyarakat Amungme untuk mendamaikan semua ini. Pemerintah tidak bisa intervensi. Sampai di mana duduk bersama seluruh lembaga-lembaga ini, agar kita bisa membentuk bersama lembaga masyarakat adat yang sah,” ujarnya.
Bupati juga mengaku baru mengetahui bahwa pada tahun 2023 pernah digelar musyawarah adat yang disebut oleh pimpinan Lemasa. Namun, pemerintah tidak menerima laporan resmi terkait proses tersebut.
“Kami pemerintah menunggu, tapi tiba-tiba datang dengan demo begini. Saya dan Pak Wakil ini menanti,” kata Bupati.

Pembentukan Lembaga Adat Harus Melalui Proses Resmi
Bupati JR menegaskan pembentukan lembaga adat merupakan tanggung jawab panitia yang dibentuk pemerintah, termasuk pembiayaan dan pelaksanaan musyawarah besar adat yang melibatkan 13 wilayah adat Amungme.
“Semua wilayah adat harus dikumpulkan dulu, baru kita lakukan musyawarah adat untuk memilih lembaga mana yang sah,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa Lemasa sebagai lembaga adat harus terbentuk melalui proses yang benar agar dapat diakui oleh semua pihak.
Forum pada 8 Desember 2025 akan menjadi ruang resmi untuk memverifikasi, menilai, dan menyamakan persepsi mengenai proses pembentukan lembaga adat tersebut.
Lembaga Adat Penting bagi Masa Depan Mimika
Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa keberadaan lembaga adat yang sah sangat penting bagi Kabupaten Mimika, terutama dalam urusan tanah, batas wilayah, pemetaan adat, serta hubungan dengan investor.

“Oleh karena itu, masyarakat hukum adat Amungme harus satu dulu sebelum pemerintah bisa mengeluarkan keputusan,” ujarnya.
Pemerintah berharap proses rekonsiliasi berjalan damai dan melahirkan lembaga adat yang kokoh, legitimate, serta diakui seluruh masyarakat Amungme. (Admin)






