Bupati Mimika Tegaskan Rotasi Jabatan Berbasis Merit, Bukan Kepentingan


Forum Alumni Cipayung Mimika angkat isu keadilan bagi OAP, Bupati pastikan proses sesuai aturan dan rekomendasi BKN

Timika — Forum Alumni Cipayung Mimika menggelar buka puasa bersama yang dirangkai dengan diskusi publik bertajuk “Rotasi Jabatan di Mimika: Menjaga Meritokrasi dan Keadilan Bagi Orang Asli Papua (OAP)”, Kamis, 19 Maret 2026, di Cafe TKP.

Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Kabupaten Mimika Johannes Rettob, Ketua Komisi I DPRK Mimika Alfian Balyanan, serta narasumber lainnya.

Dalam diskusi, Bupati Johannes Rettob menegaskan bahwa rotasi jabatan di lingkungan pemerintah daerah tidak dilakukan sembarangan, melainkan harus berdasarkan aturan serta rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara.

“Kalau kita mau sembarang (rotasi jabatan), kita angkat suka-suka tanpa mengikuti rekomendasi BKN, maka yang susah pegawainya. Biar kerja 20 tahun juga, tidak akan naik-naik pangkatnya,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa sistem kepegawaian berlaku secara nasional dan tidak bisa dimanipulasi.

“Kepegawaian ini berlaku secara nasional, sama seperti tentara dan polisi, sehingga kita tidak bisa tipu-tipu di situ,” tegasnya.

Bupati juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi data profiling ASN di Mimika, sehingga kompetensi setiap aparatur dapat diketahui secara jelas. Ia sekaligus menepis isu adanya intervensi pihak tertentu dalam kebijakan rotasi jabatan.

“Akun dari BKN saya yang pegang, tidak bisa orang intervensi saya. Saya tidak mau ada yang pangkatnya belum memenuhi syarat tetapi sudah duduk dalam jabatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan bahwa kebijakan rotasi dan mutasi tetap memperhatikan keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP). Salah satunya terlihat pada pengisian jabatan kepala distrik di wilayah Amungme dan Kamoro yang sebagian besar diisi oleh OAP.

Menurutnya, proses rotasi dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan prinsip meritokrasi dan keadilan.

“Proses rotasi dilakukan bertahap berdasarkan rekomendasi BKN, dengan target penyelesaian pada April mendatang,” tandasnya.

Berbasis merit (sistem merit) adalah kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil, wajar, serta objektif tanpa diskriminasi. Sistem ini mengutamakan profesionalisme dan integritas, bukan intervensi politik, nepotisme, atau latar belakang pribadi. (trm)

Berita Terkait

Top