Polres Mimika Bongkar Jaringan Sabu, 3 Tersangka Ditangkap dengan Barang Bukti


Sat Resnarkoba Mimika bekuk para tersangka di dua lokasi berbeda, pelaku sebar sabu dengan modus sistem ‘tempel’

Timika, KontenMimika.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Mimika dengan mengungkap kasus peredaran gelap sabu di dua lokasi berbeda, Selasa (31/3/2026).

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan tiga tersangka masing-masing berinisial K (39), MAP (27), dan R (30) dari lokasi berbeda di kawasan Jalan Budi Utomo dan Jalan Irigasi Lorong Palem.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Budi Utomo. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Limbong langsung melakukan penyelidikan intensif.

Sekitar pukul 18.30 WIT, petugas berhasil meringkus tersangka K dan MAP. Dari tangan K, polisi menyita empat paket sabu, alat hisap (bong), plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp500 ribu. Sementara MAP turut diamankan bersama satu unit handphone.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan percakapan yang mengarah pada transaksi narkotika dengan modus ‘tempel’.

Sistem ‘tempel’ adalah meletakkan barang terlarang di lokasi tertentu untuk diambil pembeli tanpa bertemu langsung. Hal ini dilakukan para sindikat untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum.)

Pengembangan pun dilakukan ke kawasan Jalan Yos Sudarso, di mana ditemukan dua paket sabu sesuai petunjuk.

Tak berhenti di situ, pengembangan kembali mengarah ke tersangka R yang kemudian berhasil ditangkap di kediamannya di Jalan Irigasi Gang Palem sekitar pukul 23.00 WIT. Dari tangan R, polisi menyita satu paket sabu beserta perlengkapannya.

Saat ini, ketiga tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mimika Mile 32 guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Mimika juga mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna membantu aparat dalam memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika. (nnd)

Berita Terkait

Top