Dinas Dukcapil Mimika Libatkan Petugas Makam dan Lurah Verifikasi Data Kematian


TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mimika membangun kolaborasi dengan lurah, kepala kampung, dan petugas makam untuk mempercepat penerbitan akta kematian sekaligus memastikan akurasi data kependudukan.

Kepala Disdukcapil Mimika, Slamet Sutejo, mengatakan ketiga unsur tersebut merupakan garda terdepan yang membantu pemerintah dalam pelaporan dan verifikasi data kematian warga.

“Kami mengundang 19 kelurahan, kepala kampung wilayah kota, serta petugas makam. Mereka ini berada di garis depan membantu Dukcapil, khususnya dalam penerbitan akta kematian,” kata Slamet saat kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Horison Ultima, Jalan Hassanudin, Timika, Kamis 18 Juni 2026.

Menurut Slamet, kegiatan tersebut bertujuan membangun ekosistem layanan publik yang kolaboratif agar masyarakat lebih mudah mengurus dokumen akta kematian melalui kantor distrik maupun kelurahan.

Namun demikian, sebelum menerbitkan akta kematian, Disdukcapil akan memastikan terlebih dahulu kebenaran data yang dilaporkan. Karena itu, kerja sama dengan petugas makam menjadi bagian penting dalam proses verifikasi.

“Kami ingin memastikan betul bahwa data tersebut benar-benar meninggal dunia. Karena itu kami membangun kerja sama dengan petugas makam,” ujarnya.

Ia menjelaskan, petugas makam secara rutin melakukan pengecekan dan pelaporan sehingga data yang diterima Disdukcapil dapat dipastikan valid sebelum diterbitkan dokumen akta kematian.

Setelah data dinyatakan benar, Disdukcapil akan menerbitkan akta kematian yang selanjutnya diserahkan kepada keluarga atau ahli waris melalui petugas makam.

“Petugas makam nanti yang menyerahkan kepada keluarga atau ahli waris. Semua proses ini dilakukan secara gratis,” tegasnya.

Slamet mengakui, saat keluarga mengalami kedukaan, fokus utama biasanya tertuju pada proses pemakaman dan berbagai urusan keluarga lainnya. Akibatnya, pengurusan akta kematian sering kali terabaikan.

Karena itu, Disdukcapil berupaya membangun sistem layanan terpadu bersama kelurahan, kepala kampung, dan petugas makam agar masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam mengurus dokumen kependudukan tersebut.

Selain mempermudah pelayanan, kolaborasi ini juga diharapkan mampu meningkatkan akurasi data kependudukan dan mencegah terjadinya data ganda atau penyalahgunaan data warga yang telah meninggal dunia.

“Kita yakin ke depan tidak ada lagi orang yang sudah meninggal tetapi namanya masih muncul dalam data penerima bantuan sosial. Kolaborasi ini akan mempersempit ruang-ruang seperti itu, bahkan nyaris tidak ada,” pungkasnya. (nls)

Berita Terkait

Top