Polisi Tangkap MD Buronan Narkotika di Timika, Sita 38 Paket Diduga Sabu
TIMIKA, KONTENMIMIKA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika menangkap seorang buronan kasus narkotika berinisial MD di sebuah homestay di kawasan Jalan Busiri Ujung, Timika, pada Minggu malam, 26 Juli 2026. Polisi juga mengamankan seorang pria berinisial IK yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
Kepala Seksi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan MD yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Setelah menerima informasi, tim melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 23.30 WIT berhasil mengamankan MD di kamar nomor 25 sebuah homestay,” kata Hempy dalam keterangan tertulis.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 33 paket plastik bening yang diduga berisi sabu. Kepada penyidik, MD mengaku masih menyimpan lima paket lainnya yang diletakkan di sejumlah lokasi dengan metode tempel.
Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menemukan lima paket sesuai lokasi yang ditunjukkan tersangka. Total barang bukti yang disita sebanyak 38 paket yang diduga berisi sabu.
Penyidikan kemudian mengarah kepada seorang pria berinisial IK yang diduga berperan dalam peredaran narkotika tersebut. Polisi selanjutnya mendatangi rumah IK di kawasan Jalan Nawaripi Dalam dan menangkapnya tanpa perlawanan.
Selain 38 paket yang diduga sabu, polisi menyita dua kantong penyimpanan, sejumlah potongan pipet plastik, lakban, sendok takar, tiga telepon genggam, serta uang tunai Rp1 juta yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Dari tangan IK, polisi juga menyita satu unit telepon genggam.
Hempy mengatakan kedua tersangka kini ditahan di Polres Mimika untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara itu guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika di Mimika.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan kasus ini,” ujar Hempy.
Kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (trm)






