Roling Jabatan oleh Bupati Dinilai Brutal, Para Korban ASN Layangkan Pengaduan ke Pempus


Timika, KontenMimika.com – Protes keras dilayangkan sejumlah ASN yang merasa dirinya menjadi korban ketidak-adilan pada roling jabatan di lingkup Pemkab Mimika.

Roling jabatan dinilai brutal lantaran tidak berdasar aturan kepangkatan ASN dan juga menyalahi aturan Permendagri tentang Penggantian Pejabat. Roling tabrak aturan itu sudah terjadi sebanyak 4 kali sehingga tidak boleh dibiarkan terus terjadi.

Demikian dikatakan, Ananias Faot, selaku Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika, bersama sejumlah PNS lainnya, pada jumpa pers yang digelar di Hotel 66, Jalan Cenderawasih, Rabu 6 Desember 2023.

“Berbagai mal administrasi terjadi. Empat kali rotasi yang dilakukan, murni, bukan tanggung jawab kami di kepegawaian,” ujar Ananias.

Lagi katanya, tindak diduga tabrak aturan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng itu, diancamnya akan dilaporkan ke pemerintah pusat, seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Ombudsman, Kemendagri, KemenPAN-RB dan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

“Saya tidak tahu SK itu dibuat oleh siapa, tetapi ditanda tangani oleh Pak Bupati dan itu yang terjadi. Terkait hai itu kami didatangi dan bahkan dikonfirmasi langsung via telepon oleh KASN Pengawasan dan Pengendalian BKN termasuk OMBUDSMAN, dan saya menyatakan, kami tidak tahu,” terangnya.

Menurutnya, 4 kali rolling yang dilakukan Bupati Omaleng, Ananias mengaku tidak tahu sama sekali dasar segala pergeseran ASN yang tidak menaati aturan kepangkatan itu.

Diduga ada oknum-oknum yang membuat Surat Keputusan (SK) dan tanpa sepengetahuan BKPSDM Mimika.

“Seharusnya mutasi berlandaskan pada faktor kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN bersangkutan,” jelasnya.

Selain itu, Ananias juga mengungkapkan dalam ketentuan undang-undang bahwa enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah tidak boleh melakukan roling jabatan.

“Begitu juga dengan pelantikan kepala daerah, enam bulan setelah pelantikan itu tidak boleh melakukan pelantikan atau rotasi dalam bentuk apapun,”ungkapnya.

Ia menegaskan pihaknya akan membuat pengaduan secara tertulis kepada Kementerian PAN-RB, Kemendagri, KASN dan OMBUDSMAN.

“Tadi saya sudah sempat menyampaikan klarifikasi kepada OMBUDSMAN Papua dan ada beberapa data yang diminta dan sudah saya kasih,” tandasnya.

Sementara itu ASN senior Mimika yang non job selama 2.5 tahun, Bertha Beanal, mengaku kecewa tingkat dewa. Ia yang sudah mempunyai kepangkatan yang tinggi, namun tidak terpakai dalan roda pemerintahan alias non job.

“Hak saya dirampas. Hak sulung saya dihancurkan. Otonomi khusus ada untuk apa?” kritiknya pedas.

“Saya perempuan asli di sini. Saya perempuan Amungme yang punya pangkat besar. Saya non job 2 tahun 6 bulan,” ungkapnya lagi

Terhadap ketidak-adilan yang dirasakannya bersama sejumlah ASN orang asli Mimika lainnya itu, ia akan menggelar demo palang kantor Bupati demi membatalkan roling.

“Besok saya borgol kantor besok. Kami akan kunci kantor bupati. Disuruh sama setan siapa, bupati bikin roling?!” serunya dijawab “Setuju,” oleh ASN lainnya. (Admin)

Berita Terkait

Top