Polres Mimika Tangkap Seorang Wanita Narkoba
Timika, KontenMimika.com -Kepolisian Resor Mimika, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP I Gede Putra mengamankan seorang perempuan yang kedapatan mengonsumsi Narkotika jenis Shabu, pada Minggu dini hari, 10 Maret 2024.
Sekira pukul 00.30 WIT, Satuan Resnarkoba yang dipimpin Kasat AKP Andi Sudirman, SH melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Shabu TKP di Jalan Pendidikan, Jalur 6.
Kasihumas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, SE dalam rilisnya menjelaskan, pelaku berinisial PF usia 22 tahun, jenis kelamin perempuan, ditangkap petugas dengan barang bukti.
“1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 buah pirex berisikan Narkotika jenis Shabu, 1 buah bong alat hisap shabu, 1 korek api gas dan 1 buah handphone,” ujarnya.
Lengkapnya, Hempy menjelaskan kronologis penangkapan wanita tersebut.
“Pada hari Minggu tanggal 10 Maret 2024 sekitar jam 00.00 WIT tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi sehubungan dengan seorang yang akan rencana melakukan transaksi Narkotika Jenis Shabu,”
“Setelah tim mendapatkan informasi tersebut dengan begitu cepat menuju ke TKP di Jalan Pendidikan Jalur 6 Timika untuk melakukan pemantauan. Tidak lama kemudian tim mencurigai seorang perempuan yang sedang berada di rumah kontrakan miliknya,” beber Hempy.
Selanjutnya tim mengambil keputusan untuk melakukan penggeledahan dan benar setelah dilakukan penggeledahan dari tangan pelaku PF berhasil ditemukan 1 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika Jenis Shabu dan juga 1 buah Pirex yang berisikan Narkotika Jenis Shabu milik pelaku yang disimpan di kantong celana belakang kiri di dalam lemari pakaian,
Setelah dilakukan interogasi awal, PF mengaku bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut merupakan miliknya sendiri.
Selanjutnya PF beserta barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polres Mimika di Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku melanggar pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasihumas Ipda Hempy Ona, SE. (D’to)






