Jaksa Bolak-balik Kembalikan Berkas, Kasus Firli Mantan Ketua KPK Tidak Punya Saksi Polda Metro Jaya Harus Segera SP3


Jakarta, KontenMimika.com – Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar, meminta dengan tegas agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara yang dituduhkan kepada kliennya, yang merupakan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Iskandar menyatakan, penghentian penyidikan ini perlu dilakukan karena tidak cukup bukti, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat 2 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Berkas perkara Pak Firli Bahuri telah bolak balik empat kali dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara harus dilengkapi karena belum memenuhi syarat materiil. Salah satu petunjuk Jaksa adalah perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi yang melihat, mendengar, mengetahui dan mengalami sendiri sekurang-kurangnya dua saksi,” ujar Iskandar dalam keterangan persnya yang dilayangkan ke media belum lama ini.

Ia menjelaskan, petunjuk Jaksa dapat dimaknai bahwa penyidik belum memenuhi alat bukti keterangan saksi karena pihak-pihak yang telah dijadikan saksi dalam berkas perkara ternyata tidak masuk dalam syarat dan kriteria sebagai saksi. Ada sebanyak 123 orang yang dimintai keterangan di dalam berkas perkara yang diajukan Polda Metro Jaya.

Iskandar menilai, sampai sekarang berkas perkara tidak memenuhi syarat materiil yang artinya tidak ada alat bukti, dengan demikian perkaranya tidak ada.

“Perkara yang disangkakan kepada Pak FB tidak ada saksi. Bagaimana mau memenuhi syarat materiil. Doktrin hukum menyatakan unnus testis nullus testis, satu saksi bukanlah saksi. Satu saksi saja bukanlah saksi. Ini saja tidak ada saksi,” masih kata Ian.

Prinsip “satu saksi bukanlah saksi” diatur dalam Pasal 185 ayat 2 KUHAP yang berbunyi bahwa keterangan seorang saksi tidaklah cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa sebagai perkara yang didakwakan.

Pada bagian lain, Ian mengatakan, Pasal 138 UU 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur bahwa dalam waktu 14 hari penyidik harus menyerahkan berkas ke Jaksa.

Tapi sampai saat ini, penyidik PMJ belum bisa melengkapi petunjuk Jaksa. Khususnya alat bukti keterangan saksi.

“Tidak ada bukti keterangan saksi maka berkas tidak memenuhi syarat materiil. Harus  segera SP3,” tegas Ian Iskandar.

Diberitakan media pada akhir November 2024 lalu, Polda metro Jaya menetapkan Firli Bahuri Ketua KPK kala itu sebagai tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo, mantan Menteri Pertanian RI

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penetapan tersangka tersebut dilakukan dalam gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2024) pukul 19.00 WIB. (Admin)

Berita Terkait

Top