Sidang Perdana di MK Rabu depan, KPU Papua Tengah Hadapi 3 Permohonan Perkara dari Wandik-Giyai, NTTN dan JWW-AA


Timika, KontenMimika.com – Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni bersama jajarannya kini tengah mempersiapkan diri guna mengikuti sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, yang rencananya akan digelar mulai Rabu, 8 Januari 2025 mendatang.

Dalam keterangan persnya, Jennifer mengatakan sidang perdana itu akan berupa pemeriksaan pendahuluan.

“Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 8 Januari 2025. Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan,” ujar wanita humoris itu.

Ia menjelaskan, data permohonan PHP Kepala Daerah hingga saat ini, terdapat total 314 permohonan.

Terbagi atas, permohonan sengketa pemilihan bupati (Pilbup) 242 perkara, sengketa pemilihan gubernur (Pilgub) 23 permohonan dan sengketa pemilihan wakilota (Pilwalkot) 49 permohonan.

Yang berkaitan dengan KPU Provinsi Papua Tengah, ada 3 permohonan perkara PHP Pilgub.

Permohonan/Perkara yg sudah teregistrasi yaitu Pemohon Willem Wandik dan Aloisius Giyai, dengan Nomor Registrasi 295/PHPU.GUB-XXIII/2025, Pemohon Natalis Tabuni dan Titus Nakime, dengan Nomor Register : 308/PHPU.GUB-XXIII/2025, dan Pemohon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak, Nomor Register: 309/PHPU.GUB-XXIII/2025.

“Khusus untuk Papua Tengah Sampai dengan Jumat malam 3 Januari 2025 ada 3 permohonan perkara,” sebutnya.

Adapun sesuai timeline KPU, pemeriksaan pendahuluan ini dilaksanakan dalam rentang waktu 8-16 Januari 2025.

Hasil akhir sidang MK ini paling jauh di 13 Maret 2025.

“Rencananya, pemeriksaan pendahuluan dilakukan pada 8-16 Januari 2025,” tandas Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni.

Berikut tahapan kegiatan dan jadwal sidang penanganan PHP Pilkada Serentak 2024:

  • 27 November – 16 Desember 2024: penetapan perolehan suara
  • 27 November – 18 Desember 2024: pengajuan permohonan Pemohon
  • 27 November – 20 Desember 2024: perbaikan permohonan
  • 23 Desember 2024 – 2 Januari 2025: pemeriksaan kelengkapan
  • 3 Januari 2025: pencatatan dalam e-BRPK dan penerbitan e-ARPK
  • 3-6 Januari 2025: penyampaian e-ARPK kepada pemohon
  • 3-6 Januari 2025: penyampaian salinan permohonan kepada Termohon dan Bawaslu
  • 3-6 Januari 2025: pengajuan permohonan sebagai Pihak Terkait
  • 6-14 Januari 2025: penetapan sebagai Pihak Terkait
  • 8-16 Januari 2025: pemeriksaan pendahuluan
  • 16-3 Januari 2025: pengajuan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan keterangan Bawaslu
  • 17 Januari – 4 Februari 2025: pemeriksaan persidangan
  • 5-10 Februari 2025: rapat pemusyawaratan hakim
  • 11-13 Februari 2025: pengucapan putusan/ketetapan
  • 11-15 Februari 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan
  • 14-28 Februari 2025: pemeriksaan persidangan lanjutan
  • 3-6 Maret 2025: rapat pemusyawaratan hakim
  • 7-11 Maret 2025: pengucapan putusan/ketetapan
  • 7-13 Maret 2025: penyerahan atau penyampaian salinan putusan/ketetapan

Di Provinsi Papua Tengah, pada Rabu 18 Desember 2024, KPU Provinsi Papua Tengah merampungkan rekapitulasi perolehan suara dari 8 KPU kabupaten yang berada di bawah koordinasinya.

Dalam Pleno Terbuka itu diumumkan Paslon nomor urut 3, Meki Nawipa dan Deinas Geley memperoleh 502.624 suara.

Kemudian diikuti Paslon nomor urut 4, Willem Wandik dan Aloysius Giyai dengan 373.721 suara, nomor urut 1  Jhon Wempi Wetipo dan Agustinus Anggaibak 122.246 suara dan nomor urut 2, Natalis Tabuni dan Titus Natkime memperoleh 106.664 suara. (Admin)

Berita Terkait

Top