Kalimak Pelaku Perampasan Senjata Api di Tembagapura Ditangkap Satgas Damai Cartenz, Terancam 20 Tahun Penjara


TIMIKA, KontenMimika.com – Satuan Tugas (Satgas) Operasi Damai Cartenz 2026 kembali mengamankan seorang pelaku yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan dan perampasan senjata api di Mile 50, kawasan Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, yang terjadi pada 11 Februari 2026.

Kepala Satgas Humas Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan pelaku yang diamankan bernama Kalimak Wanimbo alias Lalam Wanimbo alias Jengkol Lalam.

“Pada Kamis, 5 Maret 2026, kami berhasil mengamankan salah satu pelaku atas nama Kalimak Wanimbo. Pelaku berperan dalam perencanaan aksi kekerasan sekaligus perampasan senjata api yang dilakukan oleh kelompok Jeki Murib dan kawan-kawan,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat 6 Maret 2026.

Yusuf menjelaskan, pelaku berperan sebagai perantara yang menghubungkan korban dengan para pelaku agar dapat menumpang kendaraan TNI menuju kawasan Tembagapura.

Setibanya di kawasan Mile 50, korban kemudian diserang oleh kelompok pelaku. Dalam peristiwa tersebut, dua orang meninggal dunia, yakni Sertu Arifin Cepa dan seorang warga sipil bernama Erman Rustaman. Sementara satu anggota TNI lainnya, Serka Hendrikus, mengalami luka berat.

Penangkapan Kalimak Wanimbo di Ilaga, Kabupaten Puncak, merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap pelaku lain, yakni Nis Kogoya, yang diamankan pada 17 Februari 2026 di SP-3 Timika.

Menurut Yusuf, Nis Kogoya berperan menyiapkan kendaraan yang digunakan oleh kelompok Jeki Murib untuk menuju rumah korban almarhum Sertu Arifin Cepa serta terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

Dari hasil penyidikan, diketahui Kalimak Wanimbo juga kerap berkomunikasi dengan salah satu pimpinan kelompok kriminal bersenjata (KKB), Aibon Kogoya.

Kedua pelaku dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di antaranya Pasal 458 ayat (3), Pasal 479 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), serta Pasal 262 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 21 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menegakkan hukum terhadap aksi kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata di Papua.

“Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan kelompok Jeki Murib. Penegakan hukum dilakukan secara tegas, profesional, dan terukur demi menjaga stabilitas keamanan di Papua,” kata Faizal.

Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz 2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mendukung upaya aparat dalam menjaga keamanan.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan serta segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan. (trm)

Berita Terkait

Top