Kronologi Penyerangan Mile 50 Tembagapura: Pelaku Menyamar sebagai Penumpang dan Rampas Senjata
TIMIKA, KontenMimika.com – Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengungkap kronologi peristiwa penyerangan dan perampasan senjata api yang terjadi di Rest Area Mile 50, Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada 11 Februari 2026.
Satgas ODC 2026 dikomandani Brigjen Pol. Faizal Ramadhani, mengeluarkan rilis terkait peristiwa di lokasi operasi tambang raksasa PT Freeport Indonesia.
Dalam peristiwa tersebut, satu anggota TNI dan seorang warga sipil meninggal dunia, sementara satu anggota TNI lainnya mengalami luka berat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula sekitar pukul 15.10 WIT saat kendaraan LWB bernomor lambung 01-5087 yang dikemudikan Serka Hendrikus membawa Sertu Arifin Cepa serta sejumlah penumpang dari Timika menuju Tembagapura.
Di dalam kendaraan tersebut terdapat Jeki Murib bersama beberapa rekannya yang diduga menyamar sebagai penumpang.
Setibanya di Rest Area Mile 50, Jeki Murib berpura-pura hendak ke toilet untuk buang air. Ia bahkan sempat diberikan helm oleh Serka Hendrikus.
Namun tidak lama kemudian, Jeki Murib secara tiba-tiba menyerang Serka Hendrikus menggunakan senjata tajam jenis sangkur. Pada saat yang sama, pelaku lain yang berada di dalam kendaraan juga menyerang Sertu Arifin Cepa yang duduk di bagian belakang mobil.
Modus Pelaku
Dari hasil penyelidikan, para pelaku diduga telah menyembunyikan senjata tajam berupa sangkur di dalam sepatu mereka.
Para pelaku memanfaatkan kesempatan dengan menyamar sebagai penumpang kendaraan yang menuju kawasan Tembagapura untuk mendekati korban dan melancarkan aksi perampasan senjata api.
Korban Jiwa
Akibat serangan tersebut, Sertu Arifin Cepa meninggal dunia di dalam kendaraan.
Sementara Serka Hendrikus mengalami luka tikam namun berhasil keluar dari mobil dan meminta pertolongan.
Dalam waktu hampir bersamaan, terdengar suara tembakan di sekitar lokasi kejadian yang mengenai kendaraan lain yang melintas. Pengemudi mobil tersebut, Erman Rustaman, mengalami luka tembak di bagian kepala.
Erman Rustaman kemudian dinyatakan meninggal dunia pada 16 Februari 2026 setelah sempat menjalani perawatan medis.
Senjata Dirampas dan Pelaku Melarikan Diri
Setelah melakukan penyerangan, para pelaku berhasil merampas dua pucuk senjata api laras panjang jenis SS2 V2 milik aparat.
Selanjutnya para pelaku melarikan diri ke arah Kali Kabur.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyidikan intensif oleh personel Operasi Damai Cartenz 2026 guna mengungkap keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.
Aparat juga terus melakukan pengejaran terhadap pelaku utama yang telah masuk dalam DPO atau daftar pencarian orang. (odc)






