Mbahaya! Ada Pengedar Sabu-sabu di Timika
Timika, KontenMimika.com – Polres Mimika berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Timika.
Obat terlarang ini berbahaya karena sabu merupakan narkotika yang bersifat stimulan, detak jantung pengguna juga akan terpicu untuk meningkat.
Akibatnya, dampak penggunaan sabu juga bisa pengguna rasakan melalui keluhan kardiovaskular. Contohnya adalah tekanan darah tinggi dan juga palpitasi jantung.
Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra melalui Kasi Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona, dalam rilisnya mengatakan, anggota Satuan Resnarkoba telah melakukan penangkapan pelaku di Jalan Irigasi Ujung.
“Pada Sabtu 13 Januari 2024, sekitar pukul 02.30 WIT, Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman, bersama 4 personelnya telah melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial S (Laki-laki, 29 tahun). (Disangkakan) Tindak Pidana Narkotika jenis sabu bersama barang bukti,” ujarnya.
Lagi kata Hempy, pada saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti di tangan pelaku, yaitu, 2 paket plastik bal bening besar berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Sabu, 2 paket plastik bening kecil berisikan serbuk kristal Narkotika jenis Sabu, 1 buah bong (alat hisap sabu), 1 buah timbangan merek Camry, 2 buah sedotan alat sendok takar Sabu, 2 buah lakban warna putih, 1 buah Handphone warna biru dan 1 buah buku tabungan bank.
Sebelumnya, pada Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekitar jam 20.00 Wit, tim opsnal Sat Res Narkoba Polres Mimika dipimpin Kasat AKP Andi Sudirman bersama 4 personel mendapat informasi dari warga terkait dengan seorang yang di curigai merupakan penampung sekaligus pengedar Narkotika jenis Sabu.
Tim langsung menuju TKP di Jalan Irigasi ujung guna melakukan pemantauan.
Selanjutnya sekitar jam 02.30 WIT, tim berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial S.
Pada saat introgasi awal, bahwa pelaku mengelak. Namun setelah tim melakukan penggeledahan, berhasil menemukan paketan Narkoba jenis Sabu milik pelaku, sebagaimana barang bukti tersebut di atas yang disimpan dalam lemari.
Setelah dilakukan penangkapan, personel membawa pelaku beserta barang bukti dibawa menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku melanggar Pasal 114 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Kasi Humas Polres Mimika, Hempy Ona. (D’To)

-
Advertisement






