DPRD Mimika Sampaikan Pandangan Umum 8 Ranperda, Soroti Perlindungan Pencaker OAP

TIMIKA, KontenMimika.com – Agenda Rapat Paripurna DPRD) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, digelar pada Kamis 16 November 2023. Rapat ini merupakan kelanjutan dari pembahasan 8 (delapan) Rancangan Perda non APBD.
Rapat Paripurna II Masa Sidang III DPRD Mimika tersebut dihadiri oleh Ketua, Anton Bukaleng, didampingi Wakil Ketua I, Aleks Tsenawatme. Turut hadir mewakili Bupati Eltinus Omaleng, Pj. Sekda Mimika, Dominggus Robert Mayaut, bersama unsur pimpinan Forkopimda Mimika, para Kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika dan para undangan.
Dari 7 fraksi di DPRD Mimika, 6 di antaranya menyampaikan pandangan umum melalui juru bicara fraksi masing-masing. Sementara Fraksi Gerindra memilih tidak menyampaikan pandangan umum dan baru akan menyampaikan sikap fraksi pada Rapat Paripurna IV Masa Sidang III dalam Pendapat Akhir Fraksi.
Pandangan umum Fraksi Golkar disampaikan oleh Ketua Fraksi, Mariunus Tandiseno. Dalam pandangan fraksinya menyoroti soal Raperda tentang perlindungan tenaga kerja lokal yang mewajibkan dan memberikan ruang yang seluas-luasnya kepada anak-anak asli kabupaten Mimika.
“Raperda perlindungan tenaga kerja lokal adalah merupakan upaya DPRD di mana di Perda ini merupakan penjabaran dari Undang Undang Otsus yang memberikan ruang yang luas kepada anak-anak kita,” ujarnya.
“Pencari kerja yaitu anak Asli Orang Papua dan anak-anak suku kekerabatan serta anak-anak yang lahir dan besar di Timika, Fraksi Golkar memandang perlu Rancangan Perda ini ditetapkan sebagai Perda agar anak-anak pencari kerja tidak menjadi penonton di daerahnya,” tegas Mariunus Tandiseno.
Pandangan Umum Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem) dibacakan oleh Ketua Fraksinya sendiri, Anton Pali’. Pihaknya menegaskan fraksi yang dipimpinnya berkomitmen untuk mengawal pembahasan bersama eksekutif dan legislatif.
“Fraksi Partai Nasdem mengingatkan kembali agar dalam pembahasannya dapat bersinergi antara eksekutif dan legislatif agar hasil akhir dari produk-produk peraturan daerah dimaksud, dapat dirasakan manfaatnya bagi kemajuan kota Mimika yang kita cintai,”sebut Anton Pali’.
Sementara pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh Julian Solossa, menyoroti beberapa hal dan diantaranya terkait pembagian deviden divestasi saham PT. Freeport Indonesia dan soal realisasi program air bersih, termasuk sikap pemerintah atas penolakan dari masyarakat adat tentang rencana beroperasinya perusahaan minyak dan gas bumi (Migas) di Distrik Agimuga.
“Untuk Kabupaten Mimika selama lima tahun, sejak tahun 2019 sampai tahun 2023 di mana deviden 7 dari 10 persen untuk provinsi Papua belum diterima pemerintah kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil tambang. Untuk program proyek air bersih yang bersumber dari Kuala Kencana yang pernah dijanjikan pemerintah daerah akan terealisasi di akhir tahun masih menjadi pertanyaan,” tanya Julian Solossa.
Sedangkan pandangan umum Fraksi PKB yang disampaikan oleh Sekertaris Fraksi, Amandus Gwijangge, berharap Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal dapat menggandeng Provinsi Papua Tengah dan Disnaker Kabupaten Mimika, sehingga memberikan kesempatan kepada para pencari kerja di kabupaten Mimika melalui kegiatan Exhibition and Job Fair tahun 2023 beberapa waktu lalu.
“Perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal, Fraksi PKB sangat apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah dengan menggandeng Disnaker Kabupaten Mimika, telah menggelar kegiatan exhition and Job Fair tahun 2023. Dengan kurang lebih 8.321 orang pencaker yang singkron dengan Ranperda yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Mimika, dalam memberikan perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal,” ungkap Amandus.
Selanjutnya, Fraksi Perindo yang disampaikan oleh Reddy Wijaya juga menyoroti soal tiga Ranperda inisiatif DPRD yang lebih mengarah kepada perlindungan masyarakat yakni penyerapan tenaga kerja, seni dan budaya serta hak adat suku asli.
“Kami berharap pemerintah lebih tegas dengan perusahaan PT. Freeport Indonesia maupun affiliasinya agar secara serius memperhatikan penyerapan tenaga kerja lokal. Pemerintah secara ketat melindungi karya seni dan budaya masyarakat asli agar tidak dikomersilkan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi,” sebut Legislator PSI itu.
“Pemerintah ikut mengatur dan mengawasi secara ketat hak masyarakat adat salah satunya penjualan tanah yang marak di Timika, yang dikuasai oleh suku-suku pendatang tertentu membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga yang fantastis,” sebut Reddy Wijaya.
Dan Fraksi Demokrat yang paling akhir menyampaikan pandangan umumnya melalui Lexy David Linturan. Pihaknya menyorot soal Ranperda perlindungan dan penempatan tenaga kerja lokal.
Menurutnya, Ranperda tersebut perlu diatur secara jelas dan tegas guna memberian kesempatan sebesar-besarnya lapangan kerja kepada OAP, lebih khusus kepada Suku Amungme dan Komoro.
“Lebih dari itu, PT Freeport sebagai magnet pencari kerja dari luar Kabupaten Mimika maupun penyerbuan kontraktor dari luar, maka kesempatan memperoleh konsesi kerja di Freeport maupun di lingkungan Kabupaten Mimika semakin terbatas dan kecil kemungkinan. Akibatnya pengangguran tercipta, kecemburuan terjadi, rawan konflik, kejahatan dalam berbagai bagai modus tidak terelakkan,” tegas Lexy Lintuuran.
(Foto bersama pimpinan Forkopimda Kabupaten Mimika)
(Foto bersama kepala OPD Pemkab Mimika)
Setelah Rapat Paripura tentang Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Mimika tentang usulan delapan Raperda, selanjutnya akan digelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III tentang Jawaban Pemerintah soal pandangan umum fraksi-fraksi. Rapat akan dilaksanakan di hari yang sama Kamis, 16 November, sore pukul 4 WIT. (Tra)