Pemerintah Godok 8 Rancangan Perda non APBD
TIMIKA, KontenMimika.com – DPRD Kabupaten Mimika menggelar Rapat Paripurna tentang Pembahasan Rancangan Perda (Peraturan Daerah) non APBD, pada Rabu 15 November 2023, di kantor DPRD Mimika, Jalan Cenderawasih.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng dan Wakil Ketua 1, Aleks Tsenawatme bersama Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, didampingi Pj. Sekda, Robert Mayaut.
Sebanyak 8 (delapan) rancangan Perda diajukan untuk dibahas bersama antara pemerintah eksekutif dan legislatif.
Raperda itu di antaranya,
- Ranperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal
- Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya
- Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat
- Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
- Raperda tentang Penanaman Modal
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,
- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika pada BUMD PT. Bank Pembangunan Daerah Papua
- Reperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3 poin pertama merupakan Ranperda inisiatif DPRD dan sisanya Ranperda non APBD usulan eksekutif Pemkab Mimika.
Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng, dalam pidatonya mengatakan, pengharmonisasian perlu dilakukan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Pengharmonisasian merupakan proses tahapan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan guna menjaga keselarasan, kemantapan, dan kebulatan konsepsi, agar peraturan perundang-undangan berfungsi secara baik dan tidak terjadi tumpang tindih peraturan,” ujarnya.
Lagi kata Bukaleng, DPRD menilai Rancangan Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, merupakan hal yang tidak kalah penting dengan peraturan daerah yang lainnya. “Karena harus diakui tradisional masyarakat adat lahir dan telah ada sebelum pembentukan pemerintahan daerah kabupaten Mimika ini,” sebutnya.
Ketua Dewan menegaskan Perda yang berkaitan dengan hak tradisional warga asli Mimika harus mendapat perhatian khusus.
“Dengan demikian untuk melaksanakan perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, maka seharusnya hukum dan kebijakan pembangunan di kabupaten Mmika hendaknya memberikan perhatian secara khusus terhadap hak-hak masyarakat hukum adat,” tutup pidato Ketua DPRD Mimika, Anton Bukaleng.
Selanjutnya pidato Bupati Mimika DR. Eltinus Omaleng mengatakan, rangkaian rapat paripurna bersama DPRD Mimika itu untuk membentuk payung hukum atas seluruh rancangan Perda yang diusulkan.
“Kerja sama dan sumbangan pikiran dari anggota dewan dalam pembahasan ini dapat disetujui untuk menjadi payung hukum di Kabupaten Mimika,” ujar 01 Mimika itu.
Bupati Omaleng juga menjelaskan seluruh Ranperda yang akan dibahas tersebut, dimulai dari Raperda tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.
“Bahwa Rancangan Perda ini dibuat berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di mana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota,” jelasnya.
Kedua, penjelasan atas Raperda tentang Perlindungan Seni dan Budaya. Menurutnya Kabupaten Mimika memiliki seni dan budaya daerah yang perlu dilakukan upaya pemajuan melalui perlindungan dan pelestarian untuk memperkokoh jati diri, martabat dan menumbuhkan kebanggaan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan daerah.
“Bahwa Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, di mana bidang kebudayaan merupakan salah satu urusan wajib yang kewenangan penyelenggaraannya diserahkan kepada pemerintah kabupaten atau kota,” sebutnya.
Selanjutnya, ketiga Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, kata Bupati Omaleng, perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat hukum adat beserta hak -hak tradisionalnya dan hak asal usul sebagai wujud penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia dalam berdasarkan prinsip NKRI, Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945.
“Bahwa sangat perlu untuk menjamin pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat atas tanah, wilayah, budaya dan sumberdaya alam lainnya. Bersifat komunal yang diperoleh secara turun temurun maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat,” terangnya.
Ranperda ke-4, jelasnya, tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. “Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam berusaha, meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga kualitas perizinan berusaha dan non perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah dan terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel,” bebernya.
Kelima, penjelasan atas Raperda tentang Penanaman Modal, bahwa penyelenggaraan penanaman modal di daerah merupakan penggerak perekonomian daerah, menciptakan lapangan kerja dan peningkatan daya saing daerah.
“Sehingga perlu diciptakan suatu iklim penanaman modal yang kondusif, promotif, kepastian hukum, keadilan dan efisien dengan tetap memperhatikan kepentingan ekonomi daerah,” ungkap Bupati.
Keenam, tentang Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bahwa pengelolaan atas barang milik daerah selalu mengalami perkembangan dan permaslahannya juga semakin kompleks.
“Oleh karena itu perlu diatur agar dalam pengelolaannya dapat secara optimal, efektif dan efisien. Bahwa pengaturan atas barang milik daerah merupakan pelaksanaan dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pemgelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” jelasnya lagi.
Terkait Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Mimika Pada BUMD PT Bank Pembangunan Daerah Papua, bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan daerah, pertumbuhan perekonomian daerah perkembangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pemerintah melakukan penyertaan modal guna menginvestasikan sejumlah dana pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua.
“Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 78 ayat dua, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah mengenai Penyertaan Modal,” singkapnya.
Terakhir, Bupati Mimika DR Eltinus Omaleng menjelasnkan tentang Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor satu tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, maka Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Dan jangka waktu sampai tahun 2024 untuk daerah segera membentuk Peraturan Daerah yang baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022,” tandasnya.

Usai pidato, dilakukan penyerahan materi Ranperda dari pemerintah eksekutif kepada legislatif DPRD Mimika, dalam Pembukaan Paripurna I Masa Sidang III DPRD Kabupaten Mimika.
Rapat Paripurna tersebut selain dihadiri Bupati Mimika DR. Eltinus Omaleng, juga hadir Pj. Sekda Mimika, Dominggus Robert Mayaut, serta unsur pimpinan Forkopimda Mimika, para kepala OPD di lingkup Pemkab Mimika serta undangan. (Tra)






