Pemkab Mimika Siapkan Skema Profesional untuk Pengelolaan Air Minum di Wilayah Perkotaan
Timika, KontenMimika.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika menggelar rapat presentasi pengelolaan air minum dan limbah domestik di Ruang Rapat Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika, Jalan Cenderawasih SP3, Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah, Selasa 24 Februari 2026.
Rapat dipimpin Bupati Mimika Johannes Rettob didampingi Wakil Bupati Emanuel Kemong serta Sekretaris Daerah Abraham Kateyau dan juga Ketua DPRK Mimika Primus Natikapereyau.
Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut dari studi banding Pemkab Mimika yang diinisiasi UNICEF dan Yayasan Gapai Harapan Papua ke PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura pada awal Januari lalu.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan dalam studi banding tersebut pihak PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura memaparkan regulasi serta payung hukum pengelolaan air minum secara profesional.
“Dari studi banding itu kami mendapat banyak masukan dan saran bahwa air bersih di Timika yang sudah terbangun sebaiknya dikelola secara profesional oleh lembaga tersendiri atau pihak ketiga sesuai regulasi,” ujar Yoga usai rapat.
Menurutnya, pola pengelolaan air minum secara profesional dapat dilakukan melalui dua bentuk, yakni Perseroda (Perusahaan Perseroan Daerah) atau Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam).
Ia menambahkan, pihak PT Air Minum Robongholo Nanwani Jayapura mengapresiasi kolaborasi yang telah dibangun antara Pemkab Mimika dan PT Freeport Indonesia (PTFI), khususnya dalam penyediaan infrastruktur air minum yang dinilai sudah memadai.

Secara aturan, lanjut Yoga, pemerintah daerah tidak diperkenankan menjalankan core business. Pemkab berfungsi sebagai penyelenggara pelayanan publik, sehingga pengelolaan air minum perlu dilakukan oleh badan usaha profesional yang mampu melakukan pengembangan.
“Karena infrastrukturnya sudah sangat memadai, maka pengembangan ke depan harus dilakukan oleh perusahaan profesional,” katanya.
Terkait pelayanan air minum gratis yang selama ini diberikan, Yoga menjelaskan hal itu merupakan bagian dari sosialisasi kepada masyarakat. Namun ke depan, pelayanan air minum tidak lagi diberikan secara cuma-cuma.
“Air sekarang bukan lagi barang gratis. Air merupakan benda ekonomis, sehingga harus dibayar. Dari pembayaran itulah ada kontribusi bagi daerah dan keberlanjutan perusahaan,” tegasnya.
Pemkab Mimika sendiri telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Air Minum Jom O’Mimika. Namun regulasi tersebut perlu disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD serta Permendagri Nomor 23 Tahun 2024.
Yoga berharap melalui pertemuan ini, Pemkab Mimika dapat segera melakukan penataan kelembagaan pengelolaan air minum. Meski demikian, keputusan akhir tetap berada di tangan Bupati Mimika sebagai pengambil kebijakan.
“Poin pentingnya adalah penataan organisasi. Apakah nantinya berdiri sendiri atau holding dengan Perusda PT MAS, itu kembali pada keputusan Bupati. Kalau merujuk aturan, sebaiknya berdiri sendiri,” pungkasnya. (Nlsn)





