AMDAL Freeport dan Status Perkumpulan LEMASKO, Ini Kata Ketua Gerry …

Timika, KontenMimika.com – Ketua Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro (LEMASKO) Gergorius Okoare buka suara terhadap proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) di PT Freeport Indonesia. Pihaknya berharap perusahaan terus terbuka kepada masyarakat pemilik ulayat adat.
“LEMASKO berharap agar PTFI tetap terbuka dan transparan kepada masyarakat terdampak dan juga lembaga adat,” kata Gerry kepada wartawan, di Serayu Jalan Yos Sudarso, Senin 12 Februari 2024.
Gerry menjelaskan, konferensi pers yang dilakukan oleh LEMASKO untuk menjelaskan proses AMDAL PTFI dan Status Legalitas Lembaga Adat.
Lagi katanya, LEMASKO menghimbau agar masyarakat bersabar menunggu proses persetujuan AMDAL dari KLHK, sekaligus mengingatkan beberapa oknum untuk tidak lagi membuat pernyataan yang memprovokasi masyarakat mengenai proses AMDAL yang sedang berjalan.
“LEMASKO menjelaskan bahwa proses AMDAL yang dimulai sejak tahun 2020 telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan PTFI untuk melibatkan masyarakat terdampak dalam Konsultasi Publik di tingkat kampung dan kabupaten serta Rapat Komisi Penilai AMDAL (KPA),” Gerry Okoare Ketua LEMASKO.
Sementara itu Wakil Ketua 1 LEMASKO, Marianus Maknaipeku menjelaskan, Proses AMDAL saat ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan Rapat KPA pada bulan November 2022, 13 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2024 sebagaimana undangan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“LEMASKO menilai proses AMDAL PTFI yang dinisiasi oleh KLHK sudah sangat transparan dengan melibatkan masyarakat terdampak dari dua suku yaitu Amungme dan Kamoro khususnya 3 Lembah Amungme yaitu Waa Banti, Tsinga, dan Aroanop, serta 5 Desa Kamoro yaitu Nawaripi, Koperapoka, Nayaro, Ayuka, dan Tipuka serta 3 Desa Pesisir yaitu Fanamo, Omawita, dan Otakwa,” jelasnya.
Tambah Marianus Maknaipeku, Rapat Komisi Penilai AMDAL (KPA) seluruh perwakilan masyarakat termasuk Lembaga Adat memberikan saran dan masukan yang diharapkan dapat diakomodir oleh KLHK maupun PTFI.
Sambung lagi, Gerry Okoare Ketua LEMASKO menambahkan, Lembaga adat mengharapkan sinergitas antara Pemerintah, LEMASKO, dan PTFI dalam pelaksanaan program agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat di Kabupaten Mimika.
Selain itu LEMASKO menegaskan status badan hukum lembaga adalah Perkumpulan sebagaimana Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan.
“Status badan hukum ini mencegah duplikasi lembaga dari pihak-pihak yang tidak berhak. Namun patut dicatat walaupun berstatus Perkumpulan, LEMASKO tetap melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan adat suku Kamoro di Kabupaten Mimika,” tandas Gerry. (D’Tim)