Dua (2) Bapaslon Bupati dan Wabup Mimika Mendapat Tanggapan Masyarakat, Hiro: Pelapor dan Substansi Laporan Bersifat Rahasia
Timika, KontenMimika.com – KPU Kabupaten Mimika telah membuka tahapan Tanggapan Masyarakat terhadap hasil pengumuman verifikasi administrasi Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika, yang mulai dari tanggal 15 September dan ditutup pada tanggal 18 September kemarin.
Komisioner KPU Mimika Koordiv Hukum, Hironimus Kia Ruma mengatakan, dari tahapan ini terdapat 2 Bapaslon yang mendapat tanggapan masyarakat.
Namun ia tidak merinci siapa paslon tersebut berhubung tahapan masih berjalan yaitu pada tahapan Jawaban atas Tanggapan Masyarakat atau klarifikasi dari KPU. Tahapan Pilkada terkini ini mulai tanggal 15 hingga 21 September depan.
“Ketika ada tanggapan masuk, maka KPU berkewajiban melakukan klarifikasi. Jangka waktunya dari tanggal 15 sampai 21 september,” ujarnya Rabu malam 18 September 2024 di kantor KPU Mimika.
Lagi kata Hiro, terkait informasi siapa warga yang memasukkan tanggapan masyarakat dan ditujukan kepada bapaslon yang mana, KPU Mimika merahasiakannya. Hal ini sebagaimana diatur sesuai juknis PKPU.
“Untuk kita di Kabupaten Mimika ada dua (2) bakal calon yang ditanggapi oleh masyarakat. Hari ini kami sudah lakukan klarifikasi terhadap pelapor dan juga satu (1 )terlapor. Satu (1) terlapor lagi besok, kami jadwalkan besok (hari ini). Terkait dengan, siapa pelapor, itu kami harus menjaga kerahasiaan. Termasuk juga substansi yang dilaporkan,” jelasnya.
Hiro menambahkan, Klarifikasi KPU atas Tanggapan Masyarakat nantinya akan tertuang dalam berita acara pada Pleno Penetapan Pasangan Calon peserta Pilkada Mimika 27 November 2024.
Setelah dari situ barulah publik Mimika bisa mengetahui seputar informasi Klarifikasi KPU terhadap Tanggapan Masyarakat ini.
“Publik cukup tahu, bahwa ada tanggapan masyarakat yang masuk, dan kami sudah lakukan klarifikasi. Hasil klarifikasi akan kami tuangkan dalam berita acara dan itu menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika kami melakukan pleno tertutup, untuk menentukan paslon di tangggal 22 September,” ungkapnya. (Admin)






